Purbaya Atur Ulang Tukin PNS Pajak, Kerja Jelek Ngefek ke Penghasilan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi tata langkah penghitungan tunjangan keahlian alias tukin pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui publikasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 nan merevisi PMK 211/2017.

Pengaturan ulang penghitungan tukin ini dilakukan guna mendukung peningkatan keahlian pegawai dan organisasi.

"Bahwa untuk mendukung peningkatan keahlian pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP," tulis patokan tersebut, dikutip Jumat (4/6/2026).

Adapun, dalam PMK 39/2026 nan bertindak sejak 2 Juni 2026, Purbaya tetap menetapkan pemberian tukin bagi para pegawai pajak mempertimbangkan capaian keahlian organisasi dan capaian keahlian pegawai.

Menurut PMK ini, pemberian tukin tetap memperhitungkan status kepegawaian masing-masing pegawai sesuai peraturan perundang-undangan, hingga mulai tanggal berlakunya ranking jabatan; capaian keahlian organisasi dan capaian keahlian pegawai; pemotongan tukin; dan perubahan status kepegawaian masing-masing.

Ada perihal menarik dalam PMK ini, penghitungan tukin terbaru ini juga mengubah berat kalkulasi capaian penerimaan pajak nan didasari dari realisai penerimaan pajak neto DJP dalam satu tahun anggaran. Boobotnya sekarang sebesar 50% dari berat parameter keahlian penerimaan pajak. Dalam ketentuan sebelumnya, berat itu sebesar 40%.

Lalu, perubahan juga dilakukan mengenai dengan referensi keahlian pertumbuhan penerimaan pajak, dari semula mempunyai berat sebesar 60% dari parameter keahlian penerimaan pajak menjadi hanya sebesar 50%.

Selanjutnya, berat keahlian pendukung penerimaan pajak nan menjadi kalkulasi berat capaian keahlian organisasi juga mengalami perubahan sginifikan. Mulai dari perspektif customer, perspektif internal process, hingga perspektif learning and growth. Mulanya, berat untuk keahlian pendukung itu masing-masing sebesar 20%, 40%, dan 40%, namun sekarang hanya disesuaikan dengan manajemen keahlian di lingkungan Kementerian Keuangan dari keahlian pendukung penerimaan pajak.

Lalu, capaian keahlian pegawai sekarang didefinisikan sebagai penilaian keahlian pegawai sesuai dengan penyelenggaraan manajemen keahlian di lingkungan Kementerian Keuangan, tak lagi sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan pengelolaan keahlian di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Penghitungan hasil capaian keahlian pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak bertindak bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I nan ditugaskan untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," sebagaimana tertera dalam Pasal 10.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News