Rohman Wibowo
, Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |21:22 WIB

Pungutan Pajak Toko Online di E-Commerce Segera Berlaku, Tunggu Restu Purbaya (Foto: Freepik)
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan izin soal pemungutan pajak bagi toko online di e-commerce tinggal menunggu restu dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Urgensi pungutan pajak di ranah e-commerce ini menjadi krusial seiring potensi ekonomi digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempunyai perangkat teknis nan diperlukan untuk menjalankan kebijakan tersebut. Hal ini didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nan telah diterbitkan sejak tahun sebelumnya.
"Kami tetap menunggu arahan. Kalau kami selalu siap, siap terus, begitu kata beliau (Purbaya) mulai ya kami mulai," ucap Inge di Nganjuk, Jawa Timur saat media visit ke PT Mitra Saruta dikutip Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, Inge menegaskan bahwa DJP sudah menuntaskan rangkaian sosialisasi serta sesi dengar pendapat publik berbareng para pelaku bisnis. Dengan demikian, seluruh prasyarat kebijakan untuk penerapan di lapangan sejatinya sudah tersedia secara lengkap.
"Sudah acapkali (komunikasi). Kami sudah meaningful participation dengan beragam asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan beragam macam platform," jelas Inge.
Adapun patokan mengenai penarikan pajak bagi merchant di e-commerce telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto para pedagang domestik nan beraksi melalui platform mereka.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·