Oditur Militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan mendakwa Mayor Laut (P) Faisal Mulia dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menggunakan pesawat militer jenis CN 235. Pesawat itu bernomor lambung P-3085, dan merupakan pesawat milik skadron udara 800 Puspenerbal.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer Tinggi I Medan, bahwa pada hari Sabtu, 22 November 2025, terdakwa beserta istrinya berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam. Lalu, mereka menginap di hotel.
Terdakwa lampau menghubungi seorang berjulukan Rizal untuk berjumpa di hotel.
"Selanjutnya, pada Minggu, 23 November 2025, terdakwa menghubungi Rizal untuk meminta tolong kepada saksi berjulukan Kapak. Terdakwa bakal memesan narkotika jenis sabu kepada Kapak seberat 8 gram. Lalu, Kapak pun menghubungi terdakwa dan terdakwa pun menyuruh Kapak untuk datang ke hotel mereka," tulis SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan, dikutip Senin (10/8).
Sesampainya Kapak di hotel, dia pun menyerahkan sabu sebanyak 8 gram kepada terdakwa dengan nilai Rp7,5 juta.
Kapak dan istrinya terdakwa mengkonsumsi narkoba tersebut di dalam bilik hotel. Setelah itu, Kapak pun meninggalkan mereka berdua.
Selanjutnya, terdakwa dan istrinya keluar dari hotel dan menemui Hendra dan Rizal di ruang VIP Room Hotel Pasifik. Terdakwa berbareng istrinya pun kembali mengkonsumsi narkoba jenis Inex alias pil ekstasi. Setelah mengkonsumsi narkoba, terdakwa berbareng istrinya pulang ke Tanjungpinang dengan membawa narkoba nan dibelinya dengan Kapak.
"Pada hari Senin 24 November 2025, terdakwa mencari info keberangkatan Pesawat Udara CN 235 Nomor Lambung P-8305 rute Tanjungpinang menuju Jakarta. Ia pun mendapatkan info keberangkatan itu pada Rabu 26 November 2025," tulis surat dakwaan itu.
Terdakwa kemudian berbicara kepada istrinya untuk mencari calon pembeli sabu dengan tujuan Jakarta, istrinya pun menjawab 'Saya chat anak-anak'. Istri Faisal lampau menghubungi teman-temannya, dan mengiyakan tawaran itu. Sang istri, lampau minta duit muka untuk pembayaran narkoba tersebut.
Pada 25 November 2025, terdakwa kembali mengkonsumsi narkoba sembari mengemas alias membungkus paketan sabu tersebut menjadi 14 paket di antaranya 12 paket dibungkus ke dalam balut coklat dan kembali melapisi menggunakan kotak sepatu PDL TNI AL dengan tulisan 'Selamat Umrah Ibu, dari Bertenda dan Ichal'.
Paket itu kemudian dikirim ke teman-teman istri terdakwa ke Madiun, Jawa Timur dengan menggunakan Pesawat Udara CN 235 Nomor Lambung P-8305 rute Tanjungpinang menuju Jakarta, pada Rabu 26 November 2025.
Sisa dua paket sabu tersebut terdakwa simpan satu paket di dalam kotak rokok nan dimasukkan dalam saku baju terbang dan satu paket lainnya disimpan istrinya di rumah.
Selanjutnya, Rabu 26 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, istri terdakwa mengantar makanan ke Mess Perwira dan Bintara sembari membawa bingkisan makanan nan bakal dititipkan di dalamnya sudah terdakwa kemas paketan narkoba jenis sabu sebanyak 12 balut di dalam kotak sepatu PDL TNI AL.
Sesampainya di Mess Perwira Wingud 1, istrinya menyerahkan bingkisan makanan tersebut kepada Co-pilot Pesawat Udara.
Pada sekitar pukul 06.54 WIB, terdakwa ke instansi Wingud 1 Tanjungpinang langsung menuju Selter CN 235 untuk Merplug (pelepasan) nan semestinya keberangkatan itu sekitar pukul 07.00 WIB, tetapi ditunda. Sebab, Kapten Pilot sedang menemui Komandan Wingud 1 Tanjungpinang.
Sekitar pukul 08.50 WIB, terdakwa menuju Selter CN 235 untuk Merplug. Setibanya, di Selter CN 235 terdakwa berjumpa dengan Danwingud I Tanjungpinang, lampau Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor untuk menahan, membawa dan mengamankan terdakwa beserta peralatan bukti berisi narkoba jenis sabu.
Terdakwa pun diperiksa dan dimintai keterangan mengenai bingkisan paket narkoba nan dibawanya sebanyak 12 paket sabu, nan direncanakan dikirim ke Madiun, Jawa Timur dengan menggunakan Pesawat Udara Penerbal.
Terdakwa kemudian diserahkan ke Pom Kodaeral IV Batam, pada Kamis 27 November 2025.
Saat digeledah di rumah terdakwa, ditemukan dua paket jenis sabu. Sehingga total keseluruhan peralatan bukti narkoba jenis sabu milik terdakwa sebanyak 14 paket dengan berat 9,83 gram.
Hasil pemeriksaan, terdakwa menjual narkoba sebesar Rp8,3 juta.
Terdakwa selama berdinas di Wingud 1 Tanjungpinang sejak bulan September, Oktober dan November menjual jenis sabu ke Surabaya dan Madiun dari Tanjungpinang.
Terdakwa juga memperjualbelikan narkoba di Tanjungpinang kepada berinisial M. Selain itu, terdakwa juga pernah menjual narkoba jenis sabu kepada Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono, Kapten Laut (P) Rizky A dan istrinya juga membantu memperjualbelikan ketiga temannya.
Disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan transaksi jual beli sabu kepada Kapak sebanyak empat kali.
Pertama, pada tanggal 30 Agustus 2025 di Hotel Kepulauan Riau, sebanyak dua gram dengan nilai Rp1,5 juta. Kedua, pada tanggal 4 Oktober 2025, di warung pinggir jalan, Batam, sebanyak dua gram dengan nilai Rp2,3 juta. Ketiga, pada tanggal 28 Oktober 2025, sebanyak delapan gram dengan nilai Rp7,5 juta melalui transfer. Keempat, pada tanggal 23 November 2025, di Hotel Batam, sebanyak delapan gram dengan nilai Rp7,5 juta.
Dengan begitu, terdakwa menjual narkoba jenis sabu dengan tujuan Bandara Juanda Surabaya sebanyak dua kali, dengan rincian yakni:
Pada tanggal 4 September 2025, tujuan Bandara Juanda Surabaya dari Tanjungpinang sebanyak dua paket dijual kepada Kapten Laut (S) Made Surya.
Pada tanggal 29 Oktober 2025, tujuan Bandara Udara Juanda Surabaya dari Tanjungpinang sebanyak delapan paket terdakwa jual kepada ketiga kawan istrinya berinisial NA, AB dan NI. Lalu, kepada A (teman terdakwa) sebanyak satu paket dan Kapten Laut (S) Made Surya sebanyak dua paket.
"Bahwa berasas Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pengadaian Cabang Batam bahwa sebanyak 14 paket nan dibungkus di dalam plastik klip mini seberat 9,83 gram adalah narkotika jenis sabu," demikian tertulis pada dakwaan SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
"Bahwa terdakwa tanpa kewenangan dan tidak ada izin dari pejabat berkuasa untuk menawarkan, menjual alias membeli dan menerima narkotika golongan I jenis sabu," lanjut dakwaan.
Berdasarkan hasil tes urine terhadap terdakwa dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metampetamine.
Terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat 1 Juncto Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lampau Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·