Pungli Rp366 M di Imigrasi, Ditampung di Rekening OB-Cleaning Service

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berbareng tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mengenai pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). Dana hasil dugaan pemerasan tersebut disebut ditampung melalui sejumlah rekening, termasuk rekening milik office boy (OB).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, berasas laporan dari PPATK, terdapat 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 nan terindikasi menerima aliran biaya melalui 96 rekening bank. Nilai total transaksi nan ditemukan mencapai Rp366,7 miliar.

"Dari total aliran duit tersebut, hanya Rp 9,7 miliar alias sebesar 3 persen nan berasal dari penghasilan alias tunjangan. Sementara itu, sisanya alias 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak nan melakukan pengurusan-pengurusan di bagian keimigrasian," ujar Setyo dalam konvensi pers di gedung KPK, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Dalam perkara ini, Silmy Karim diduga meminta bagian dari proses pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut disebut disalurkan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Jaya Saputra (JS), nan saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Selanjutnya, Jaya Saputra diduga meneruskan petunjuk kepada Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS) dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS). Keduanya diduga diminta memungut biaya tambahan dari pihak-pihak nan mengurus izin tinggal.

"Jadi perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, kepala diturunkan lagi ke kasubdit dan diturunkan lagi kepada staf-staf nan unik untuk melakukan perintah tersebut," ujarnya.

"BGS dan TBS memberikan akses kepada JSP dan GST, pelaku staf subdit di direktorat izin tinggal tersebut," imbuhnya.

Menurut KPK, GST nan merupakan staf Subdit Izin Tinggal bekerja mengumpulkan duit fee nan diperoleh dari praktik tersebut ke sejumlah rekening penampung.

Dalam menjalankan aksinya, GST diduga menggunakan beberapa rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana.

"Jadi ada nan menggunakan (rekening) cleaning service, ada nan menggunakan office boy, ada nan menggunakan keluarga, kerabat, apalagi ada nan menggunakan rekening beli. Jadi memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri, tapi menggunakan beberapa rekening-rekening lain," tuturnya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News