Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR berbareng pemerintah bakal melanjutkan pembahasan 43 Rancangan Undang-Undang (RUU) nan tetap berada dalam tahap penyusunan. Salah satunya RUU tentang Perampasan Aset.
Puan mengatakan, pembukaan masa persidangan kali ini menandai dimulainya tahun ketiga masa hormat DPR RI periode 2024-2029. Menurutnya, memasuki tahun ketiga, angan masyarakat terhadap DPR semakin besar.
“Memasuki tahun ketiga, angan rakyat bakal semakin besar untuk dapat menikmati hasil pembangunan dan beragam kebijakan nan semakin nyata dirasakan rakyat dalam kehidupan sehari-hari,” kata Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Puan mengatakan, masa persidangan tersebut menjadi momentum bagi DPR untuk memperkuat keahlian sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
Ia menyebut, DPR berbareng pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi Undang-Undang sejak masa sidang pertama 2024 hingga masa sidang terakhir.
Puan merinci, Komisi I menyelesaikan 3 UU, Komisi II sebanyak 10 UU, Komisi III sebanyak 3 UU, Komisi VI sebanyak 2 UU, Komisi VII sebanyak 1 UU, Komisi VIII sebanyak 1 UU, Komisi XI sebanyak 2 UU, dan Komisi XIII sebanyak 2 UU.
Selain itu, Badan Legislasi menyelesaikan 3 UU dan Panitia Khusus menyelesaikan satu UU.
Pada masa persidangan kali ini, DPR berbareng pemerintah bakal memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU nan telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I.
Selain 14 RUU tersebut, DPR bakal melanjutkan pembahasan 43 RUU nan tetap berada dalam tahap penyusunan. Puan memastikan RUU Perampasan Aset termasuk dalam daftar RUU nan bakal dilanjutkan penyusunannya.
“Selain itu, DPR RI juga bakal melanjutkan 43 (empat puluh tiga) Rancangan Undang-Undang nan sedang dalam tahap penyusunan. Termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” kata Puan.
“RUU tentang Perampasan Aset, tetap dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat nan berarti (atau meaningfull participation), sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan mempunyai legitimasi nan kuat,” lanjutnya.
Puan menegaskan, kualitas pembentukan UU tidak hanya dinilai dari jumlah UU nan sukses disahkan. Menurutnya, ukuran nan lebih krusial adalah faedah nan dapat dirasakan masyarakat setelah UU tersebut diberlakukan.
“Kualitas pembentukan Undang-Undang tentu saja tidak hanya di ukur dari banyaknya Undang-Undang nan dihasilkan; bakal tetapi seberapa banyak faedah nan dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya Undang Undang tersebut,” tutur Puan.
“Dalam setiap pembentukan Undang-Undang selalu terdapat dinamika politik, baik antar fraksi, antara DPR RI dan Pemerintah, maupun dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi golongan masyarakat,” sambungnya.
Menurut Puan, DPR dan pemerintah bakal terus mencari titik jumpa dalam setiap proses pembentukan UU.
“DPR RI berbareng Pemerintah selalu mencari titik jumpa nan menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut,” ucap Puan.
Ia mengatakan, pembentukan UU kudu dilakukan sesuai petunjuk konstitusi serta membuka ruang partisipasi masyarakat nan bermakna.
“Menjadi komitmen berbareng antara DPR RI dan Pemerintah untuk melaksanakan pembentukan Undang-Undang sesuai petunjuk konstitusi, membuka ruang partisipasi masyarakat nan berarti (meaningfull participation), serta dilandasi dengan kebutuhan norma nasional dan landasan legitimasi sosial, politik dan ekonomi, serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara,” jelasnya.
Puan menyampaikan DPR bakal terus menjalankan kegunaan pengawasan terhadap keahlian pemerintah. Ia mengatakan, sejumlah persoalan nan menjadi perhatian masyarakat perlu mendapatkan tindak lanjut.
Beberapa persoalan nan menjadi perhatian antara lain:
Penyelesaian beragam kasus hukum;
Relaksasi kebijakan shopping pegawai di daerah;
Perluasan kesempatan kerja serta pelindungan terhadap pekerja migran dan transportasi online;
Antisipasi kebakaran rimba dan lahan serta akibat tandus panjang terhadap kesiapan air dan keberlangsungan sektor pertanian;
Evaluasi tata kelola anggaran dan penyelenggaraan pendidikan nasional;
Penciptaan suasana investasi nan lebih kondusif untuk mendorong pertumbuhan sektor riil;
PHK;
Akses pelayanan BPJS Kesehatan.
“DPR RI, juga ikut melaksanakan kegunaan diplomasi, nan diarahkan untuk memperkuat politik luar negeri Indonesia,” ucapnya.
Puan mengatakan, DPR telah menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang ke-17 AIPA Caucus secara hybrid pada 22 Juli 2026. Agenda tersebut bertepatan dengan peringatan 50 tahun Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara.
“DPR RI dalam setiap kesempatan di forum internasional selalu ikut mendorong terciptanya perdamaian nan inklusif dan kerjasama parlemen antarnegara untuk ikut menyuarakan tata geopolitik dan geo-ekonomi nan lebih baik bagi semua,” pungkas dia.
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·