PTN: Negeri di Nama, Swasta di Harga

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi perguruan tinggi. Foto: chaogeng/Shutterstock

Antara Status Negeri dan Realitas Biaya

Ada sebuah ironi nan diam-diam tumbuh dibalik makna kata “Negeri” dalam Perguruan tinggi Negeri di Indonesia. Selama ini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sering kali diasumsikan sebagai pilihan nan lebih terjangkau dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Namun, di beberapa tahun terakhir ini, biaya pendidikan pada sejumlah PTN di Indonesia mengalami kenaikan nan cukup signifikan. Besaran biaya kuliah pada beberapa bidang tertentu di PTN nyaris setara dengan biaya kuliah nan ada pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS). nan menjadi persoalan di sini bukan hanya mengenai besaran UKT, melainkan juga mengenai akibat terhadap akses dan kesempatan sosial.

Kenaikan UKT ini berpotensi mempersempit akses dalam mengenyam pendidikan bagi kalangan family dengan kondisi finansial rendah dan menengah. Melalui perihal tersebut, krusial untuk memandang gimana kebijakan UKT lahir dan berkembang hingga memunculkan beragam dinamika nan dirasakan masyarakat saat ini.

PTN sebagai Simbol Harapan bagi Masyarakat

Di tengah banyaknya perubahan dalam sistem perguruan tinggi, PTN mempunyai posisi spesial di hati masyarakat Indonesia. Bagi banyak orang, PTN lebih dulu hidup sebagai mimpi kolektif. Mimpi tersebut nan diwariskan dari orang tua ke anak, apalagi dari generasi sebelumnya ke generasi setelahnya.

Ilustrasi kampus. Foto: Shutterstock

Banyak family di Indonesia menganggap PTN lebih dari sekadar lembaga pendidikan, melainkan tempat di mana anak seorang pekerja tani bisa duduk setara dengan anak seorang pengusaha nan di mana perihal ini berfaedah bahwa siapa saja berkuasa memperoleh pendidikan tinggi, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarganya.

Pandangan ini sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 nan menegaskan bahwa setiap penduduk negara berkuasa mendapat pendidikan, dan negara wajib membiayai pendidikan dasar. Oleh lantaran itu, makna kata “Negeri” tak hanya menunjukkan bahwa lembaga tersebut dikelola oleh pemerintah, tetapi juga sebagai corak tanggung jawab suatu negara dalam memberikan pendidikan nan merata bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Awal Mula UKT dan Dinamika nan Mengikutinya

Biaya kuliah alias nan lebih dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) lahir pada tahun 2013 melalui Melalui Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013, di mana UKT resmi ditetapkan di PTN-PTN Indonesia. Kehadiran UKT bermaksud menyederhanakan beragam pungutan biaya kuliah menjadi satu komponen pembayaran nan disesuaikan dengan keahlian ekonomi mahasiswa.

Melalui sistem ini, mahasiswa dari family dengan kondisi ekonomi nan berbeda diharapkan dapat memperoleh akses pendidikan tinggi nan lebih setara lantaran besaran biaya nan dibayarkan tidak lagi disamaratakan.

Ilustrasi pendidikan. Foto: kumparan

Dalam perkembangannya, sistem UKT menjadi instrumen krusial dalam pembiayaan pendidikan tinggi negeri. Namun, seiring meningkatnya kebutuhan operasional perguruan tinggi dan berkurangnya proporsi pendanaan dari negara, besaran UKT di sejumlah PTN mengalami kenaikan nan memunculkan beragam respons dari masyarakat.

Salah satunya rapat Komisi X DPR RI berbareng Aliansi BEM SI pada tahun 2024, di mana disebutkan bahwa kenaikan UKT pada beberapa PTN tertentu apalagi mencapai 500%. Hal ini jelas bukan nomor nan mini bagi sebuah lembaga nan menyandang status “Milik Negara”.

Salah satu aspek nan melatarbelakangi kenaikan UKT ialah adanya Permendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Aturan tersebut memberikan kewenangan kebebasan kepada perguruan tinggi negeri, khususnya nan berbadan norma dalam menentukan besaran UKT berasas kebutuhan operasional mereka dengan persetujuan dari kementerian.

Siapa nan Masih Bisa Mengakses Pendidikan Tinggi?

Pendidikan tinggi diyakini sebagai salah satu sarana mobilitas untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi seseorang. Banyak family nan khususnya dari kalangan bawah memandang keberhasilan masuk PTN merupakan angan untuk memperoleh kesempatan hidup nan lebih baik.

Ilustrasi biaya pendidikan. Foto: Shutterstock

Namun, realita berbanding terbalik: biaya pendidikan semakin hari semakin meningkat, nan membikin akses terhadap kesempatan tersebut menjadi tak lagi merata. Pemikiran Pierre Bourdieu menjadi relevan dalam konteks ini, di mana dia memandang gimana modal ekonomi dapat memengaruhi kesempatan seseorang dalam mengakses pendidikan. Mahasiswa nan berasal dari kondisi family dengan ekonomi nan lebih baik mempunyai akses lebih besar dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.

Namun sebaliknya, mahasiswa nan berasal dari family dengan kondisi ekonomi nan terbatas mengalami beragam halangan dalam mengakses pendidikan. Akibatnya, pendidikan nan semestinya menjadi sarana mengurangi ketimpangan sosial justru berisiko mempertahankan ketimpangan nan sudah ada di masyarakat.

Masihkah "Negeri" Memiliki Makna nan Sama?

Kenaikan UKT mungkin dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan pembiayaan perguruan tinggi nan terus berkembang. Namun, di sisi lain, akses pendidikan nan terjangkau juga merupakan angan nan selama ini melekat pada PTN.

Ketika PTN dan PTS dipertemukan dalam satu titik dengan nilai nan tak jauh berbeda, perihal ini menimbulkan sebuah pertanyaan: Jika tidak ada lagi perbedaan beban finansial nan berarti, apa sesungguhnya nan tetap membedakan "Negeri" dari "Swasta"? Dan lebih dalam dari itu, untuk siapakah sebenarnya PTN ini diciptakan?

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan