Program Penjaminan Polis Asuransi Jalan 2028, Perusahaan Sakit Tak Bisa Ikut

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Lombok -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tidak semua perusahaan asuransi bisa menjadi peserta Program Penjaminan Polis (PPP). Program Penjaminan Polis sendiri merupakan petunjuk dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 di mana program ini paling lambat diselenggarakan pada Januari 2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, pihaknya terus berbincang dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagaimana diketahui, lewat Undang-undang tersebut, LPS diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis sebagai corak perlindungan kepada pemegang polis asuransi.

Dari obrolan tersebut, Ogi mengatakan, ada tiga skenario penyelenggaraan Program Penjaminan Polis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi skenario nan paling garang itu triwulan II 2027. Kemudian skenario nan lebih moderat di triwulan III alias IV 2027 dan skenario nan sesuai Undang-undang adalah Januari 2028," katanya dalam Focus Group Discussion di Lombok, Nusa Tenggara Barat dikutip Minggu (30/8/2026).

Dia mengatakan, terdapat syarat-syarat bagi perusahaan asuransi untuk mengikuti PPP. Syarat ini dibutuhkan agar perusahaan nan tiba-tiba ambruk (insolvent) tidak mengambil iuran dan perusahaan sehat.

"Kenapa ada syarat-syarat untuk keikutsertaan di Program Penjaminan Polis. Kalau semuanya masuk, tiba-tiba itu langsung insolvent. Lalu mengambil duit iuran dari premi nan sehat-sehat. Nggak fair juga gitu kan. Jadi mungkin kondisi itu nan perlu kita perhatikan," terangnya.

Berdasarkan obrolan tingkat tinggi dengan Kemenkeu dan LPS, dia mengatakan, perusahaan asuransi kudu memenuhi tingkat kesehatan tertentu. Sementara, bagi perusahaan nan belum memenuhi syarat kudu disehatkan di luar sistem.

"Jadi memang kriterianya kudu jelas. Dan jika belum memenuhi syarat pada saat ini berlaku, artinya kudu disehatkan di luar sistem. Nggak bisa masuk dulu gitu nanti, itu bakal dampaknya terhadap nan lainnya itu. Bisa jadi moral hazard juga," ungkapnya.

Salah satu kriteria nan disepakati dalam obrolan adalah tingkat risk based capital 120% sesuai dengan nan bertindak saat ini. Kemudian, Ogi mengatakan, tidak semua produk asuransi dijamin dalam program ini seperti produk investasi dalam produk unit link, suretyship, asuransi sosial, dan asuransi kredit.

Seperti halnya Program Penjaminan Simpanan pada bank, Ogi mengatakan, nantinya perusahaan asuransi juga bayar iuran awal dan iuran berkala. Ogi sendiri belum bisa mengungkap besarannya.

Tambahnya, berasas pembahasan terakhir, nilai faedah dari program ini sebesar Rp 500 juta per polis. Angka itu disebut bisa mencakup 80% pemegang polis.

"Diskusi nan terakhir itu Rp 500 juta per polis. Jadi jika bank itu Rp 2 miliar, kita 500 juta per polis. Jadi jika klaimnya itu di bawah itu ya sesuai dengan klaimnya. Tapi secara umum Rp 500 juta, dan itu sudah mewakili lebih dari 80%," terangnya.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance