Hotel Sultan merupakan salah satu hotel paling legendaris di Jakarta. Berdiri di area strategis Senayan, Jakarta Pusat, hotel ini selama puluhan tahun menjadi letak penyelenggaraan beragam aktivitas nasional maupun internasional, mulai dari konferensi, pertemuan bisnis, hingga aktivitas kenegaraan.
Di kembali kemegahan bangunannya, Hotel Sultan menyimpan sejarah panjang nan berujung pada sengketa norma antara pemerintah dan pengelolanya. Perselisihan tersebut akhirnya mencapai babak akhir ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan area eks Hotel Sultan pada hari ini, Kamis (18/6).
Bermula dari Gagasan Pemerintah pada Era Ali Sadikin
Sejarah Hotel Sultan bermulai pada awal 1970-an. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin mengusulkan pembangunan hotel bertaraf internasional untuk mendukung perkembangan pariwisata dan aktivitas internasional di Indonesia.
Gagasan tersebut memperoleh support dari Direktur Utama Pertamina ketika itu, Ibnu Sutowo. Selanjutnya, pembangunan dilakukan pada 1973 melalui PT Indobuildco nan berada di bawah golongan upaya family Sutowo.
Hotel tersebut kemudian dikenal dengan nama Hotel Hilton International Jakarta sebelum akhirnya berubah menjadi Hotel Sultan setelah kerja sama dengan jaringan Hilton berhujung pada 2006.
Status Tanah Berada di Kawasan GBK
Salah satu akar persoalan nan kemudian memicu sengketa adalah status tanah tempat Hotel Sultan berdiri.
Lahan tersebut berada di Blok 15 area Gelora Bung Karno (GBK), nan merupakan aset negara dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak swasta.
PT Indobuildco hanya memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut. Ketika HGB berakhir, pemerintah beranggapan tanah beserta pengelolaannya kudu kembali berada di bawah penguasaan negara.
Sengketa Memanas Setelah HGB Berakhir
Perselisihan antara pemerintah dan PT Indobuildco mulai memanas ketika masa bertindak HGB atas lahan tersebut berakhir.
Pemerintah melalui PPKGBK menegaskan bahwa eks HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora kudu dikembalikan sebagai bagian dari aset negara. Sebaliknya, PT Indobuildco nan dimiliki Pontjo Sutowo mempertahankan penguasaan atas area tersebut.
Persoalan itu kemudian bersambung ke beragam proses norma nan berjalan selama bertahun-tahun. Sengketa tersebut menjadi salah satu bentrok aset negara paling menonjol dalam beberapa tahun terakhir.
Saling Gugat ke Pengadilan
Sengketa ini sudah berulang kali masuk ke pengadilan. Pada 2025, muncul putusan nan kemudian mengakhiri polemik.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan dua putusan mengenai perkara 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Berdasarkan keterangan Jubir PN Jakpus, Sunoto, perkara pertama nomor 208 digugat oleh PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan pihak GBK.
Dalam perkara tersebut, pengadil memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi norma sejak 2023. Sehingga, sudah semestinya pengelola dalam perihal ini PT Indobuildco mengosongkan hotel nan berada di area Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, tersebut.
"Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi norma sejak 2023, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh area Hotel Sultan (tanah plus bangunan) dengan putusan nan dapat dieksekusi lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad)," demikian keterangan Sunoto.
Sementara, dalam perkara kedua dengan nomor 287, pengadil mengabulkan sebagian dengan menghukum PT Indobuildco bayar royalti penggunaan HPL Hotel Sultan puluhan juta dolar. Perkara tersebut digugat oleh Negara dalam perihal ini Mensesneg dan pihak GBK terhadap PT Indobuildco, dengan menggandeng kuasa norma Chandra Hamzah dkk.
"Gugatan konvensi: PT Indobuildco dihukum bayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar USD 45.356.473 (dikonversi ke rupiah saat dibayar). Gugatan rekonvensinya ditolak. PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp 530.000," kata Sunoto.
Memasuki 2026, proses norma memasuki tahap akhir. Pada Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan constatering alias pencocokan objek eksekusi terhadap lahan eks HGB Nomor 26 dan 27 Gelora.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan batas-batas dan kondisi objek nan bakal dieksekusi sebelum penyelenggaraan pengosongan. Proses tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi.
Pengadilan Tetapkan Eksekusi pada 18 Juni 2026
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menetapkan Kamis, 18 Juni 2026 sebagai hari penyelenggaraan eksekusi pengosongan area eks Hotel Sultan.
Surat pemberitahuan penyelenggaraan eksekusi telah dikirim kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026. Pemerintah melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan ketetapan final nan wajib dihormati seluruh pihak.
Alasannya, HGB atas nama PT Indobuildco telah hapus demi norma sejak 2023 dan menegaskan bahwa negara melalui HPL Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Selain itu, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK nan menyatakan PT Indobuildco melakukan wanprestasi lantaran tidak melakukan pembayaran royalti selama periode 2007-2023.
Kuasa norma Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut penetapan itu krusial agar penyelenggaraan eksekusi dapat melangkah tertib.
"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari penyelenggaraan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh lantaran itu, kami mengimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung penyelenggaraan eksekusi ini agar melangkah dengan tertib," ujar Kharis.
Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan
Selama lebih dari lima dekade, Hotel Sultan menjadi bagian dari sejarah perkembangan Jakarta dan menjadi saksi beragam peristiwa krusial nasional maupun internasional.
Namun pada 18 Juni 2026, perjalanan panjang hotel nan lahir dari pendapat pemerintah era Ali Sadikin itu memasuki babak baru. Sengketa nan berjalan bertahun-tahun akhirnya berujung pada eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, salah satu simbol perhotelan paling terkenal di Indonesia itu sekarang resmi memasuki fase baru setelah lebih dari separuh abad berdiri di area Senayan.
"Bukan hanya sekadar aset tapi menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset nan dimilikinya," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro.
"Setelah ini aset bakal dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat," sambungnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·