Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Pencucian Uang Zarof Ricar

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan produser movie Agung Winarno (AW) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus suap dan gratifikasi eks pejabat MA Zarof Ricar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keduanya saling mengenal dan terlibat dalam sebuah proyek bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung dan Zarof menjadi produser movie nan berjudul Sang Pengadil. Film ini bercerita tentang perjuangan pengadil muda nan berjuang dari bayang-bayang korupsi dan trauma masa lampau lantaran kematian tragis ayahnya nan juga seorang hakim.

"Jadi tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah proyek dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," ujarnya dalam konvensi pers, Kamis (16/4).

Pada tahun 2025, kata dia, Zarof kemudian menghubungi Agung untuk menitipkan sejumlah asetnya mulai dari sertifikat tanah, deposito, duit hingga logam mulia emas. Syarief mengatakan aset itu diserahkan Zarof ke instansi milik Agung.

"AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, simpanan alias uang, dan lain-lain dan diantar ke instansi milik AW," ujarnya.

Dalam kasus ini, dia menyebut Agung sejak awal juga sudah mengetahui bahwa penitipan aset itu dilakukan Zarof untuk menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul perolehan.

"Sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap nan dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar," jelasnya

Lebih lanjut, Syarief mengatakan dari hasil penggeledahan di instansi Agung interogator turut menyita dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah, deposito, emas dan duit tunai milik Zarof Ricar.

(fra/tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional