Produk Impor Boleh Masuk RI, Ketika Diedarkan Wajib Bersertifikat Halal

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendah) Budi Santoso memastikan kebijakan wajib sertifikasi legal nan mulai bertindak pada Oktober 2026 tidak bakal membatasi impor nan masuk. Budi menegaskan patokan legal tersebut bukan kategori larangan terbatas (lartas).

"Kemarin kan sudah koordinasi di rapat. Jadi sertifikasi legal itu bukan lartas impor," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Budi menjelaskan produk-produk dari luar negeri nan selama ini memenuhi ketentuan tetap diizinkan masuk ke Indonesia. Kendati demikian, produk impor tersebut tetap kudu mengantongi sertifikasi legal saat mulai beredar di pasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya peralatan masuk impor tetap boleh. Tapi ketika beredar ya itu kudu dapat sertifikasi. Saya pikir, bakal banyak kemudahan ya Untuk melakukan sertifikasi, saya pikir nggak ada masalah," tambah ia.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri nan Masuk ke Wilayah Indonesia. Aturan ini menjadi langkah krusial untuk memperkuat keahlian Indonesia dalam memastikan setiap produk legal dari luar negeri nan masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.

Kebijakan tersebut tidak hanya berangkaian dengan kepastian status legal suatu produk. Lebih dari itu, pemastian legal merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam menjaga kepentingan masyarakat serta membangun kedaulatan pangan nan sehat.

Aturan tersebut sejalan dengan petunjuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal nan mewajibkan produk nan masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal nan mengatur penahapan tanggungjawab sertifikasi legal sesuai jenis produk.

Dalam penerapan Wajib Halal Oktober 2026, pemastian kesesuaian produk legal luar negeri menjadi salah satu bagian krusial dalam memastikan produk impor nan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan. Pengakuan sertifikat legal luar negeri, sistem pemastian kesesuaian, dan pengawasan menjadi bagian dari tata kelola nan dibangun untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan bumi usaha.

"Kita mau Indonesia menjadi bangsa nan berdikari dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap bisa menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri. Ketika sistem legal kita kuat, masyarakat terlindungi, bumi upaya mendapatkan kepastian, pangan nan beredar memenuhi standar legal dan sehat, dan industri legal nasional semakin kuat," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal, dalam keterangannya.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance