Produk AS Bawa Logo Halal Sendiri Masuk Indonesia, Ini Penjelasan BPJPH

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2026 |22:13 WIB

Produk AS Bawa Logo Halal Sendiri Masuk Indonesia, Ini Penjelasan BPJPH

Kepala BPJPH soal Produk Halal AS (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal mengatakan proses sertifikasi legal nan dilakukan oleh Amerika Serikat sebetulnya melalui proses nan setara apalagi dalam beberapa aspek lebih ketat dibandingkan dengan standar di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menepis rumor nan berkembang mengenai produk asal Amerika Serikat nan disebut-sebut tidak memerlukan sertifikasi legal di Indonesia, menyusul kerjasama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat.

"Tapi jika prosesnya minimal sama, jika tidak sama, mereka lebih ketat. Apalagi soal mazhab, lebih ketat lagi. Mereka banyak menggunakan pendekatan ajaran Imam Maliki, Hambali, dan Imam Hanafi, sedangkan kita menggunakan Imam Syafii nan relatif paling toleran," ujar Haikal dalam media gathering di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia mencontohkan salah satu standar nan dinilai lebih ketat adalah mengenai kandungan alkohol dalam produk obat-obatan. Menurutnya, ketentuan nan digunakan oleh lembaga sertifikasi legal di Amerika Serikat seperti IFANCA apalagi tidak memperbolehkan kandungan alkohol sama sekali.

Sementara di Indonesia, berasas keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetap diperbolehkan adanya kandungan alkohol hingga pemisah tertentu dalam kondisi khusus, seperti untuk kebutuhan obat.

"Kalau ditanya jujur, Amerika bisa lebih ketat daripada kita. Keputusan MUI saja misalnya alkohol untuk obat boleh sampai 0,5 persen, sementara IFANCA tidak boleh sama sekali, kudu nol persen. Saya sudah konfirmasi langsung soal itu," katanya.

Babe Haikal juga menjelaskan bahwa di beberapa negara seperti Australia, pengawasan terhadap proses penyembelihan hewan legal apalagi dilakukan sangat ketat dengan penggunaan kamera pengawas selama 24 jam.

Ia menyebutkan, andaikan petugas penyembelih diketahui melanggar aturan, termasuk tidak menjalankan tanggungjawab ibadah, maka dapat langsung diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com