Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menggagalkan peredaran permen nan mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di Kota Malang, Jawa Timur. Polisi menangkap seorang laki-laki berjulukan Abram Jetro Endiera nan diduga menjadi penerima paket tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat info dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan nan dikirim dari Inggris menuju Indonesia pada Selasa (18/8).
Paket tersebut tercatat bakal diterima seseorang berinisial SH di Malang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta Bea Cukai melakukan pengetesan terhadap isi paket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek AI nan masing-masing berisikan 10 permen candy. Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen candy tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Setelah mengetahui isi paket, polisi berbareng Bea Cukai Pasar Baru melakukan controlled delivery ke Malang pada Rabu (19/8). Perkembangan kasus terus dipantau hingga pada Minggu (23/8) sekitar pukul 20.00 WIB, penerima diketahui telah melunasi pembayaran paket menggunakan virtual account.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pos Cabang Malang untuk mengantarkan paket tersebut. Dengan didampingi petugas, kurir membawa paket menuju sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Saat paket diterima, polisi langsung menangkap Abram Jetro Endiera.
"Tim Subdit III Dittipidnarkoba berbareng Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berjulukan Abram Jetro Endiera nan telah mengambil paket berisikan permen candy nan mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket Kantor Pos Cabang Malang," kata Eko Hadi.
Dari pemeriksaan awal, Abram mengakui paket tersebut merupakan pesanannya. Polisi menyebut tersangka membeli peralatan tersebut melalui sebuah situs web.
"(Pelaku) telah melakukan empat kali pemesanan paket nan mengandung narkotika," sambungnya.
Polisi mencatat pemesanan dilakukan dalam beberapa kesempatan. Pada 4 Maret 2026, Abram memesan satu pouch berisi 10 permen candy nan diduga mengandung THC.
Kemudian pada 31 Maret 2026, dia memesan satu lembar cokelat nan diduga mengandung THC. Pemesanan berikutnya dilakukan pada 21 Mei 2026 berupa satu buah liquid berbentuk seperti lilin nan diduga mengandung THC.
Terakhir, pada 19 Agustus 2026, Abram memesan tiga balut merek AI nan masing-masing berisi 10 permen candy nan diduga mengandung narkotika jenis THC.
"Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket nan diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri," jelas Eko Hadi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan bukti. Di antaranya satu paket berisi tiga balut permen candy nan diduga mengandung THC, 13 pcs cokelat LSD nan diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta satu unit laptop HP OMEN.
"Jumlah berat delta-9-tetrahydrocannabinol ialah seberat 231 gram bruto dengan nilai ekonomis jika diedarkan mencapai Rp693.000.000. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," tutur Eko Hadi.
Atas kasus tersebut, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/isn)
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·