WNA Australia Pelaku Asusila di Bali Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Brisbane

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Proses penangkapan dan penyelidikan terhadap tersangka pelaku perbuatan cabul di area pemukiman penduduk nan terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Foto: Dok: Humas Polda Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap salah satu penduduk negara asing (WNA) nan terlibat dalam tindakan cabul di area pemukiman penduduk nan terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (22/8). Kejadian tersebut viral di media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyebut BA sukses ditangkap oleh petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Brisbane pada Selasa (25/8).

Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV, salah satu terduga pelaku sukses teridentifikasi sebagai BA (27), WNA Australia pemegang Visa on Arrival (VOA) nan tetap berlaku.

Imigrasi memasukkan BA dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendeteksi pergerakannya andaikan melakukan perlintasan melalui TPI. Selanjutnya, BA diserahterimakan kepada Polres Badung untuk proses norma lebih lanjut.

“Identitas WNA wanita nan diduga turut terlibat tetap dalam pendalaman pihak kepolisian dan hingga sekarang tetap dalam pengejaran abdi negara untuk dimintai pertanggungjawaban,” kata Novyandri dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Novyandri juga menegaskan, penanganan pidana kasus cabul tersebut merupakan kewenangan penuh kepolisian. Namun, imigrasi berkomitmen mendukung penegakan norma melalui status Subject of Interest (SOI), nan efektif menggagalkan keberangkatan BA.

“Kami bakal terus bersinergi dengan kepolisian untuk memburu terduga pelaku wanita, memantau proses hukum, serta siap menjatuhkan hukuman keimigrasian jika terbukti terjadi pelanggaran,” tambahnya.

Sementara itu, Polda Bali juga mengonfirmasi penangkapan BA. Dari pihak kepolisian, penangkapan BA dilakukan oleh Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung nan dipimpin oleh Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka. Tim tersebut sukses mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku.

“Tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Petugas mendapatkan info bahwa pelaku bakal terbang kembali ke Australia pada Selasa (25/8) sekitar pukul 12.00 WITA,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy.

Ariasandy menyebut, terduga pelaku sukses diamankan sebelum naik ke pesawat dan lantas diserahterimakan ke Polres Badung untuk diinvestigasi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku mengaku berjumpa dengan seorang wanita di salah satu beach club area tersebut dalam keadaan mabuk. Setelah itu, keduanya keluar dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah penduduk hingga dipergoki pemilik rumah,” ungkapnya.

Proses penangkapan dan penyelidikan terhadap tersangka pelaku perbuatan cabul di area pemukiman penduduk nan terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Foto: Dok: Humas Polda Bali

Saat ini, terduga pelaku tetap berada di Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak imigrasi mengenai status keimigrasian.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut adalah tentang Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum.

“Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan norma nan berada di Bali,” tegas Ariasandy.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan