Pria di Karawang Ditahan atas Dugaan Persetubuhan terhadap Anak Kandung

Sedang Trending 22 jam yang lalu
Pria di Karawang Ditahan atas Dugaan Persetubuhan terhadap Anak Kandung Tersangka J (37) menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Karawang untuk investigasi lebih lanjut.(Doc Humas Polres Karawang)

KASUS kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ironisnya, pelaku nan diduga tega merusak masa depan seorang anak wanita berumur tiga tahun itu adalah ayah kandungnya sendiri.

Satuan Reserse PPA dan PPO  Polres Karawang mengamankan seorang laki-laki berinisial J (37), penduduk Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, nan diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya nan tetap balita.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang nan semestinya menjadi pelindung dan penanggung jawab utama bagi korban.

“Ini merupakan tindak kejahatan nan sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan. Anak semestinya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa kondusif dari keluarganya. Namun dalam kasus ini, justru pihak nan diduga melakukan perbuatan tersebut adalah ayah kandung korban sendiri. Atas pengarahan Bapak Kapolres, perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan tuntas,” kata Kapolres , Sabtu (13/6).

Kasus ini terungkap setelah family korban merasa berprasangka terhadap kondisi bentuk korban nan menunjukkan tanda-tanda tidak wajar. Korban mengeluhkan rasa sakit saat melangkah dan duduk setelah sebelumnya berada berbareng terduga pelaku.

Kecurigaan family semakin menguat ketika ditemukan cairan mencurigakan pada tubuh korban. Korban kemudian dibawa ke akomodasi kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap korban. Mengetahui perihal tersebut, kakak korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang.

Menindaklanjuti laporan nan diterima, Satres PPA dan PPO  Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pengumpulan perangkat bukti, serta koordinasi dengan pihak mengenai untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.

Dari hasil penyelidikan nan dilakukan, interogator memperoleh bukti dan petunjuk nan mengarah kepada tersangka J (37). Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap nan berkepentingan guna kepentingan proses penyidikan.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan. Penyidik tetap terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh kebenaran nan berangkaian dengan kasus ini,” Ungkap Kapolres.

Selain melakukan penegakan norma terhadap pelaku, Polres Karawang juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal, baik dari aspek hukum, psikologis, maupun sosial.

Polres Karawang berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk UPTD PPA dan pihak-pihak nan berkuasa dalam perlindungan anak, guna memastikan proses pemulihan korban dapat melangkah secara optimal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (RZ)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia