Pria di Ciputat Jual Mobil Showroom demi Judol dan Bayar Pinjol

Sedang Trending 22 jam yang lalu

Tangerang Selatan -

Seorang laki-laki berinisial FL (28) ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan ke Polsek Ciputat Timur. FL diam-diam menggadaikan BPKB dan menjual sejumlah mobil showroom nan dipercayakan oleh rekan upaya kepadanya.

Kasus berasal ketika FL bekerja sama dengan rekannya, FS, dalam upaya jual beli mobil jejak di showroom di Jalan WR Supratman, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam perjanjian secara lisan, FS selaku penanammodal dan FL nan menjalankan operasional showroom.

Sebagai investasi, FS menyimpan sejumlah kendaraan miliknya di showroom tersebut untuk dijual. Namun, seiring waktu, FS nan dipercaya menjalankan showroom tersebut justru menggelapkan mobil-mobil milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapor menggelapkan 4 BPKB mobil untuk modal upaya (inventory founding), total kerugian korban sekitar Rp 900 juta," kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Shodiq, dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Empat mobil nan digadaikan BPKB-nya itu adalah mobil Honda CR-V Prestige, Nissan Grand Livina, BMW F30, dan Toyota Rush. Penggelapan ini terjadi dalam rentang waktu Agustus-September 2025.

"FS ini lantaran dia tinggal di Andara, sedangkan showroom di Ciputat, jadi FS jarang mengecek dan melakukan pengawasan," katanya.

Singkat cerita, FL tidak dapat menebus BPKB mobil korban nan digadaikan tersebut. Dia lantas nekat menjual dua unit mobil korban.

"Pada rentang waktu September hingga Desember 2025, dikarenakan tidak dapat melakukan pelunasan BPKB mobil-mobil tersebut, maka pelaku menjual dua unit mobil beserta STNK dan BPKB milik korban untuk menebus BPKB mobil tersebut di leasing," jelasnya.

"Selama ini, jika korban menanyakan BPKB di mana, pelaku berdasar BPKB dalam proses manajemen dan mobil ada di bengkel," sambungnya.

Kasus ini baru terkuak setelah korban mengecek kendaraannya ke showroom pada Desember 2025. Pelaku kemudian mengakui bahwa dia telah menggadaikan BPKB dan menjual mobil korban.

Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Ciputat Timur. FL kemudian ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.

"Dari pengakuan serta hasil penelusuran aliran biaya (cash flow) bahwa duit tersebut digunakan untuk judol dan bayar angsuran pinjol," pungkasnya.

(mea/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News