Pria Bunuh Istri Siri di Limo Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Depok -

Pria berjulukan Ahmad Ronny Hasiholan dituntut balasan 14 tahun penjara. Jaksa meyakini Ronny terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Ronny Hasiholan Alias Ronny Hasiholan Bin Mangapul Siringo Ringo dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan jaksa seperti dilihat dari situs SIPP PN Depok, Rabu (26/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa meyakini Ronny terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diancam dengan balasan dalam pasal 458 ayat (1) KUHP. Sidang lanjutan bakal digelar pada Senin (31/8) dengan agenda pleidoi.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah family korban melapor ke polisi mengenai penemuan mayit pada Sabtu (7/3/2026). Kala itu, anak korban berbareng pasangannya sedang bersih-bersih rumah.

Polisi mengungkap motif Ahmad Ronny membunuh istri sirinya tersebut hingga ditemukan tinggal tulang. Diketahui pernikahan keduanya terjadi pada Desember 2024. Pembunuhan itu terjadi pada Oktober 2025.

Tersangka berkilah membunuh korban lantaran sakit hati nan dipicu masalah ekonomi. Korban ditemukan sudah dalam kondisi tersisa tulang dan kulit nan mengering.

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News