Jatuh Tempo PBB-P2 30 September, Wajib Pajak Diingatkan Hindari Denda

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2026 |18:10 WIB

Jatuh Tempo PBB-P2 30 September, Wajib Pajak Diingatkan Hindari Denda

Masyarakat diingatkan segera bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Masyarakat diingatkan segera bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 agar terhindar dari denda keterlambatan. Selain itu, masyarakat tetap dapat memanfaatkan keringanan pokok pajak sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran paling lambat 30 September 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan masyarakat sebaiknya tidak menunda pembayaran hingga mendekati pemisah akhir. Pembayaran lebih awal dinilai dapat menghindarkan Wajib Pajak dari akibat keterlambatan maupun hambatan teknis saat transaksi.

“Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati pemisah akhir. Pembayaran lebih awal dapat mengurangi akibat hambatan teknis, kesalahan transaksi, maupun keterlambatan nan dapat menimbulkan denda,” kata Morris, Kamis (27/8/2026).

Keringanan tersebut diberikan berasas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan penerimaan pajak wilayah sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan.

Keringanan pokok PBB-P2 diberikan secara kedudukan alias otomatis sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengusulkan permohonan. Dengan demikian, Wajib Pajak nan bayar PBB-P2 tahun pajak 2026 dalam periode nan telah ditentukan bakal langsung memperoleh potongan tersebut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com