
Gus Yaqut (foto: Okezone)
JAKARTA - Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi alias nota keberatan, nan diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa norma Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan putusan tersebut bukan berfaedah dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbukti. Menurutnya, putusan sela justru menjadi awal bagi tim norma Yaqut untuk membuktikan pembelaannya dalam persidangan pokok perkara.
Mellisa mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis pengadil nan menolak eksepsi Yaqut dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Tentu kami sebagai tim kuasa hukumnya Gus Yaqut mengapresiasi, menghormati putusan apa nan disampaikan oleh majelis pengadil tadi dalam putusan sela, di mana disampaikan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Mellisa seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Mellisa menegaskan, putusan sela tersebut tidak membuktikan dakwaan jaksa KPK terhadap Yaqut. Menurut dia, beragam perihal nan didakwakan tetap kudu diuji dalam persidangan pokok perkara.
"Artinya, putusan sela ini bukanlah putusan nan membuktikan apakah terbukti alias tidak terbukti dakwaan, ya. Tidak berfaedah bangunan dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu sudah terbukti. Ini justru awal dari pembelaan nan bakal kami buktikan kelak di pokok perkara minggu depan," ujarnya.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·