Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM ilustrasi(BPMI Setpres)

Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), Julius Ibrani, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM). Menurutnya, pengesahan izin tersebut menjadi ujian komitmen politik Presiden terhadap perlindungan HAM.

Julius menilai pengesahan Perpres RAN HAM mempunyai makna strategis, bukan hanya sebagai pemenuhan petunjuk konstitusi, tetapi juga menjadi tolok ukur nyata komitmen pemerintah.

"Presiden kudu berani membuktikan dirinya bahwa dia pro terhadap kewenangan asasi manusia melalui kebijakan-kebijakan nan nyata. Salah satunya adalah dengan segera menetapkan RAN HAM," kata Julius kepada wartawan, Sabtu (26/6/2026).

Menurutnya, latar belakang sejarah dan dinamika politik nan selama ini kerap dikaitkan dengan rumor HAM justru menjadi momentum bagi Presiden untuk menunjukkan perubahan melalui kebijakan nan berpihak pada perlindungan hak-hak penduduk negara.

Ia menegaskan, Perpres RAN HAM dapat menjadi fondasi bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan kewenangan sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, sekaligus memperlihatkan keberpihakan negara terhadap kelompok-kelompok rentan.

Risiko Penurunan Kepercayaan Publik

Julius mengingatkan, andaikan pengesahan Perpres tersebut terus tertunda, pemerintah berisiko menghadapi penurunan kepercayaan publik. Masyarakat, menurutnya, memerlukan kepastian bahwa negara mempunyai arah kebijakan HAM nan jelas.

"Kalau pemerintah tidak segera menunjukkan platform kebijakan HAM nan kuat, publik bisa menilai negara tidak mempunyai perhatian serius terhadap pemenuhan kewenangan asasi manusia. Itu bakal memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujarnya.

Lebih jauh, Julius menilai keterlambatan ini juga berpotensi berakibat langsung terhadap golongan rentan, mulai dari masyarakat miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga penduduk nan mempunyai keterbatasan akses terhadap jasa kesehatan dan perlindungan sosial.

Draf Tertahan 6 Bulan di Kemensetneg

Selain Presiden, Julius juga menyoroti peran Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menurutnya, kementerian tersebut mempunyai tanggung jawab substantif untuk memastikan kebijakan strategis seperti RAN HAM memperoleh prioritas.

"Kalau memang RAN HAM sudah berada di Sekretariat Negara, semestinya ada narasi urgensi nan kuat kepada Presiden kenapa kebijakan ini perlu segera ditetapkan. Fungsi Sekretariat Negara bukan sekadar tata upaya pemerintahan," tegasnya.

Berdasarkan info nan diterima, draf Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang RANHAM Tahun 2026-2030 alias RANHAM Generasi ke VI telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, draf tersebut sekarang berada di Kementerian Sekretariat Negara sejak Januari 2026, nan berfaedah sudah enam bulan berkepanjangan tanpa kepastian. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia