Praperadilan Tersangka Kuota Haji Ditolak, KPK: Penggeledahan Sesuai Prosedur

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

KPK memberikan tanggapan mengenai ditolaknya seluruh gugatan praperadilan nan diajukan oleh salah satu tersangka kasus korupsi kuota haji Asrul Azis Taba mengenai upaya paksa penggeledahan. KPK menyebut, putusan pengadil menegaskan bahwa proses penggeledahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

"KPK mengapresiasi putusan pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan menolak seluruh permohonan praperadilan nan diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba mengenai penyelenggaraan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

"Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah investigasi nan dilakukan KPK, khususnya mengenai upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan norma dan prosedur nan berlaku," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan, dalam putusannya, pengadil juga telah mempertimbangkan aspek formil penyelenggaraan penggeledahan. Termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta buletin aktivitas penggeledahan.

Dia juga menyampaikan, putusan praperadilan ini menjadi bagian dari kontrol norma nan kudu dihormati. Dia menyebut, KPK berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan norma secara ahli dengan didasari kecukupan perangkat bukti, serta tetap menghormati hak-hak norma setiap pihak.

"Selanjutnya, proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana bakal digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Budi.

Dalam pembacaan surat dakwaan, kata Budi, jaksa penuntut umum KPK bakal menguraikan bangunan perkara berasas hasil penyidikan. Termasuk latarbelakang dugaan tindak pidana nan terjadi.

"Peran masing-masing pihak nan diduga terlibat, gimana proses dan sistem perbuatan tersebut terjadi, serta hubungan antara perbuatan para terdakwa nan kemudian mengakibatkan kerugian finansial negara," jelasnya.

Dalam sidang juga nantinya, penuntut umum bakal menguraikan kebenaran dan perangkat bukti nan menjadi dasar dakwaan. Kemudian dugaan aliran pemberian alias penerimaan sejumlah duit sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan.

"Serta sangkaan pasal nan didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan nan diduga dilakukan," imbuhnya.

Hakim Tolak Gugatan Asrul Azis

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mengenai penggeledahan nan diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dalam kasus korupsi kuota haji. Hakim menolak permohonan praperadilan itu untuk seluruhnya.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata pengadil tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Hakim menyatakan Asrul sudah pernah mengusulkan praperadilan mengenai Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka. Hakim beranggapan pengajuan praperadilan dengan petitum mengenai status tersangka itu hanya dapat diajukan sekali.

Hakim menyatakan penggeledahan nan dilakukan KPK terhadap Asrul dalam kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur nan bertindak ialah adanya surat penetapan penggeledahan. Kemudian, terdapat surat dari ketua pengadilan dan dituangkan dalam buletin aktivitas penggeledahan.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Asrul Azis Taba selaku tersangka pihak swasta kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK mengungkap aliran duit nan diterima para tersangka dalam kasus tersebut.

KPK mengungkap Ismail dan Asrul berbareng Fuad Hasan Masyhur selaku majelis Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) nan juga pemilik travel PT Maktour, meminta kuota haji unik nan melampaui patokan 8 persen. Mereka berjumpa dengan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz selaku eks Stafsus Yaqut.

"Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji unik tambahan bagi perusahaan-perusahaan nan terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group alias Asosiasi Kesthuri," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konvensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6).

Para tersangka dari pihak swasta itu diduga memberikan sejumlah duit kepada beberapa pihak di Kemenag saat itu, ialah Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama; RIzky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus; dan Ishfah Abidal Aziz selaku eks Stafsus Yaqut.

Berikut rincian duit nan diberikan tersangka Ismail:
- Untuk Ishfah sebesar USD 30.000;
- Untuk Hilman sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR;
- Untuk Rizky sebesar USD 10.000.

Sedangkan tersangka Asrul juga memberikan uang, dengan rincian:
- Untuk Ishfah sebesar USD 406.000.

(kuf/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News