Anggie Ariesta
, Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |15:19 WIB

DJP Kementerian Keuangan menegaskan penghasilan nan diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau gedung pada dasarnya sudah lama menjadi objek Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan penghasilan nan diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau gedung pada dasarnya sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan izin nan berlaku. Oleh lantaran itu, rumor nan berkembang mengenai pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, arah kebijakan perpajakan pemerintah berfokus pada penguatan pedoman pajak serta peningkatan kepatuhan terhadap patokan nan sudah ada.
"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau gedung pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Dengan demikian, perihal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Sebelumnya, terjadi dinamika publik mengenai wacana penguatan pengawasan perpajakan di sektor properti nan mengemuka dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
Inge meluruskan bahwa hingga saat ini DJP belum merancang program kerja operasional unik nan menyasar pemilik rumah sewa alias kontrakan untuk tahun anggaran 2027. Penyusunan program kerja senantiasa memperhitungkan kondisi perekonomian, kajian risiko, serta kesiapan sistem.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·