Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Gugat Penetapan Tersangka dan Penahanan

Sedang Trending 49 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan kedua nan diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Sidang kali ini menguji sah alias tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Tim kuasa norma Febrie, Maqdir Ismail, mempersoalkan sejumlah aspek dalam perkara tersebut. Di antaranya dasar norma sangkaan trading in influence, bangunan perkara TPPU, penggunaan pasal TPPU, serta kewenangan pejabat nan menetapkan Febrie sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Yang kami persoalkan, nan pertama adalah mengenai dasar-dasar dari penetapan beliau sebagai tersangka,” kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Maqdir, trading in influence alias perdagangan pengaruh nan disangkakan kepada Febrie belum diatur sebagai tindak pidana dalam norma nasional Indonesia.

Dia menyebut Indonesia memang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), namun ketentuan tersebut menurutnya tidak bisa langsung dijadikan dasar pemidanaan tanpa patokan dalam norma nasional.

“Bagaimana orang bisa disangka melakukan perbuatan pidana ketika tidak ada patokan tentang perbuatan pidananya? Ini kan melanggar asas pokok tentang pemidanaan,” ujarnya.

Maqdir juga mempersoalkan bangunan sangkaan TPPU nan menurutnya dibuat terlalu umum lantaran mencakup rentang waktu 2018 hingga 2024. Dia mempertanyakan tidak disebutkannya secara jelas nilai maupun tindak pidana asal (predicate crime) nan menjadi dasar sangkaan TPPU.

“Bagaimana kita bisa tahu bahwa ada TPPU ketika tidak jelas nilai, tidak jelas predicate crime-nya? Bagaimana mungkin seseorang bisa disangka melakukan perbuatan pidana dengan langkah ‘gelondongan’ alias dunia seperti ini?” katanya.

Selain itu, tim norma mempersoalkan penggunaan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Maqdir menyebut ketentuan tersebut telah digantikan dengan Pasal 607 KUHP nan menurutnya mempunyai ancaman pidana lebih ringan.

Dia beranggapan abdi negara semestinya menggunakan ketentuan nan lebih menguntungkan bagi tersangka sebagaimana prinsip dalam Pasal 3 KUHP.

“Tidak ada kewenangan diberikan oleh undang-undang kepada interogator untuk memilih pasal nan paling berat. Kalau kita kembali ke Pasal 3 KUHP, maka nan kudu dilakukan adalah menggunakan pasal nan paling meringankan,” tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita