Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid IV nan diajukan Roy Suryo. Putusan dibacakan pengadil tunggal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadil nan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami bakal tetap mengikuti setiap proses norma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Dalam pertimbangannya, pengadil menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan lantaran perkara pokok Roy Suryo sudah dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan perangkat bukti juga dinilai dapat dilakukan lebih menyeluruh dalam persidangan perkara pokok.
Perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026. Dengan pelimpahan itu, status Roy Suryo sekarang telah menjadi terdakwa.
Abrianto mengatakan Polda Metro Jaya bakal mempelajari permohonan tersebut setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
“Polda Metro Jaya bakal mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah norma setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Polda Metro Jaya juga siap mengikuti proses tersebut secara ahli dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” ujarnya
Permohonan praperadilan pertama Roy Suryo didaftarkan pada 22 Juni 2026. Saat itu, dia mempersoalkan sejumlah hal, termasuk penggeledahan dan penangkapan, penetapan tersangka, tukar kerugian, serta pencegahan ke luar negeri.
Meski praperadilan keempat ditolak, Roy Suryo kembali mengusulkan permohonan praperadilan kelima di PN Jakarta Selatan.
8 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·