Kubu Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Penyidikan di Kasus Korupsi TPPU

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa norma mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengklaim ada kurang lebih 30 pelanggaran dalam proses investigasi kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar.

Hal itu disampaikan pengacara Febrie, Firman Wijaya usai menyerahkan konklusi sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Rabu (26/8).

Firman menilai interogator tim 9 tidak disiplin menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nan menjadi pedoman operasional dalam proses penyidikan. Ia menyebut dugaan pelanggaran itu ditemukan dalam proses penetapan tersangka hingga upaya paksa penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling esensial adalah justru tim interogator jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja nan sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik," jelasnya.

Ia menyatakan hingga saat ini tidak ada saksi maupun mahir nan membantah keterangan mantan Direktur Penyidikan Jasman Panjaitan.

Padahal, kata dia, Jasman telah menyinggung soal adanya prinsip due process of law, khususnya umum due process. Meski begitu, Firman menegaskan saat ini praperadilan belum menguji pokok substansi perkara tetapi baru prosedur norma nan ditempuh penyidik.

"Prinsip due process, umum due process itu krusial di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi umum due process-nya," ujarnya.

Karenanya, dia berambisi pengadil tunggal praperadilan dapat menyatakan penetapan tersangka dan upaya paksa nan dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum, alias dapat dibatalkan.

Firman mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan dan berambisi majelis pengadil dapat memutus perkara secara independen dengan mengedepankan transparansi serta perlindungan kewenangan asasi manusia.

Sebelumnya, Febrie meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan nan diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta pengadil juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 nan diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa norma meminta pengadil menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

Sebelumnya Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA nan belum jelas alias dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan norma nan berlaku. Tim norma Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebut tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

"Dan investigasi TPPU tidak kudu menunggu terlebih dulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim norma Kejagung saat memberikan tanggapan.

Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara nan disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan norma lainnya.

Tim norma Kejagung juga mengaku heran lantaran Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

Meskipun, kata Kejagung, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti-nya. Oleh karenanya, Kejagung menilai dalil Pemohon nan menyatakan predicate crime tidak jelas bertentangan dengan arsip nan justru diajukan dan dikutip sendiri oleh Pemohon.

(tfq/dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional