Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah capaian dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian duit (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta beragam kejahatan finansial nan merugikan negara dan masyarakat.
Salah satu capaian tersebut ialah penurunan perputaran biaya gambling online pada 2025. PPATK mencatat perputaran biaya gambling online turun 20,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto mengatakan perputaran biaya gambling online pada 2024 mencapai sekitar Rp 359,81 triliun. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp 286,84 triliun pada 2025.
“Perputaran biaya gambling online nan pada 2024 mencapai sekitar Rp359,81 triliun, pada 2025 turun menjadi sekitar Rp286,84 triliun alias 20,3 persen,” kata Tri dalam keterangan tertulis PPATK, Rabu (26/8).
PPATK juga mencatat penurunan tersebut diikuti sejumlah langkah penindakan terhadap aliran biaya gambling online. Sebanyak 5.762 rekening bandar gambling online telah dihentikan transaksinya.
“Selain itu, Rp 588,62 miliar biaya gambling online telah disita untuk negara berasas putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap,” lanjut Tri.
Angka tersebut belum termasuk biaya nan tetap diblokir interogator maupun biaya nan proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan.
Meski perputaran biaya menurun, jumlah deposit gambling online justru meningkat.
Jumlah deposit nan tercatat sekitar Rp 34 triliun pada 2024 menjadi Rp 51,3 triliun pada 2025. Sementara pada Semester I 2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp 22 triliun.
Indikasi Transaksi Korupsi dan Narkotika
Selain pemberantasan gambling online, PPATK mengungkap nominal indikasi transaksi beragam tindak pidana berasas info nan diolah sepanjang 2025 hingga Semester I 2026.
Pada tindak pidana korupsi, nominal indikasi transaksi mencapai sekitar Rp 195,77 triliun. Angka itu terdiri atas Rp 180,87 triliun pada 2025 dan Rp 14,90 triliun pada Semester I 2026.
Sementara itu, indikasi transaksi mengenai tindak pidana narkotika mencapai sekitar Rp 7,72 triliun. Rinciannya Rp 4,79 triliun pada 2025 dan Rp 2,92 triliun pada Semester I 2026.
Kejahatan Perbankan hingga Green Financial Crime
Di bagian keuangan, PPATK mencatat indikasi transaksi mengenai kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp 25,15 triliun sepanjang 2025 hingga Semester I 2026.
Nominal tersebut terdiri atas Rp 24,23 triliun pada 2025 dan sekitar Rp 920 miliar pada Semester I 2026. Sementara indikasi transaksi mengenai kejahatan pasar modal mencapai sekitar Rp 1,52 triliun, terdiri atas Rp 1,23 triliun pada 2025 dan Rp 290 miliar pada Semester I 2026.
PPATK juga mengidentifikasi aliran biaya nan berangkaian dengan kejahatan sumber daya alam alias green financial crime.
Indikasi transaksi mengenai pertambangan mencapai sekitar Rp 684,71 triliun, terdiri atas Rp 517,47 triliun pada 2025 dan Rp 167,23 triliun pada Semester I 2026.
Kemudian, indikasi transaksi mengenai kejahatan lingkungan hidup mencapai sekitar Rp 198,87 triliun. Sementara pada kejahatan kehutanan, nominal indikasi transaksi mencapai sekitar Rp 360 miliar, terdiri atas Rp 300 miliar pada 2025 dan Rp 60 miliar pada Semester I 2026.
Indikasi Penipuan dan Perdagangan Orang
PPATK juga mengidentifikasi indikasi transaksi mengenai tindak pidana nan bergesekan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pada tindak pidana penipuan, nominal indikasi transaksi mencapai sekitar Rp 33,78 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp 22,53 triliun pada 2025 dan Rp 11,25 triliun pada Semester I 2026.
Sementara itu, indikasi transaksi mengenai perdagangan orang mencapai sekitar Rp 417 miliar. Rinciannya Rp 10,20 miliar pada 2025 dan Rp 406,80 miliar pada Semester I 2026.
Selain mengidentifikasi aliran dana, kerja intelijen finansial PPATK juga turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Sepanjang 2020 hingga Juni 2026, output PPATK menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 20,27 triliun.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·