Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan jilid III nan diajukan Roy Suryo mengenai gugatan tukar rugi atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam perkara dugaan tuduhan dan penyebaran rumor piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak dapat diterima.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy mengandung abnormal formil lantaran tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon.
“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (6/8).
Dalam pertimbangannya, pengadil menjelaskan hingga saat ini Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran tukar rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) KUHAP nan baru belum diterbitkan.
Oleh lantaran itu, pengadilan tetap berpatokan pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Berdasarkan itu, pembayaran tukar rugi dilakukan oleh Menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian keuangan, ialah Menteri Keuangan.
“Oleh lantaran nan diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran tukar rugi adalah Menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian keuangan, nan dalam perihal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan kudu ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” ujar hakim.
Namun, menurut hakim, Roy tidak memasukkan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon dalam permohonannya. Maka dari itu, pengadil menyatakan permohonan Roy tidak dapat diterima.
“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung abnormal formil lantaran kurang pihak. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata hakim.
Dalam praperadilan jilid III ini, Roy menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tuntutan tukar rugi sebesar Rp 206 juta, nan terdiri atas Rp 106 juta kerugian materiil dan Rp 100 juta kerugian immateriil.
Permohonan tersebut diajukan setelah pada praperadilan jilid I, PN Jaksel menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah. Sementara itu, pada praperadilan jilid II, pengadil menolak permohonan Roy nan menggugat keabsahan penetapan status tersangkanya.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·