Praperadilan III soal Ganti Rugi Tak Diterima, Roy Suryo Siapkan Gugatan Baru

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Roy Suryo tiba menjelang sidang putusan Praperadilan III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Roy Suryo menyiapkan gugatan baru usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan jilid III mengenai gugatan tukar rugi atas proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam perkara dugaan tuduhan dan penyebaran rumor piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak dapat diterima.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut mengandung abnormal formil lantaran Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak turut tergugat. Maka dari itu pengadil menyatakan permohonan Roy tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyatakan bakal kembali mengusulkan praperadilan dengan menambahkan pihak Menteri Keuangan.

Roy juga mengatakan putusan tersebut bukan berfaedah permohonannya ditolak, melainkan belum dapat diterima lantaran persoalan kurang pihak.

“Langsung saya tadi maju ke depan teman-teman kuasa hukum, ya lanjut. Ajukan lagi,” kata Roy kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Kamis (6/8).

“Karena kurang pihak itu nan menjadi pertimbangan, maka kelak bakal kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya,” lanjutnya.

Roy belum memastikan pengajuan praperadilan soal penambahan pihak tersebut bakal menjadi jilid berapa. Ia menyebut kemungkinan pengajuan tersebut dilakukan setelah sidang praperadilan jilid IV.

“Apakah setelah praperadilan nan ke IV itu praperadilan nan ke V? Belum tentu juga. Setelah nomor IV bisa V, bisa VI, bisa VII, bisa VIII,” ujar Roy.

Roy lebih lanjut mengatakan, pihaknya bakal lebih dulu konsentrasi soal sidang praperadilan jilid IV nan diajukan mengenai keputusan pencekalan terhadap dirinya.

“Yang jelas kita besok bakal mengusulkan praperadilan ke-IV, ialah tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan nan saling sengkarut,” ujar Roy.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan