Jakarta, CNN Indonesia --
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menyebut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa ada Tindak Pidana Asal (TPA).
Pendapat itu disampaikan Mahrus saat dihadirkan kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Mahrus beranggapan TPA kudu terlebih dulu diproses oleh abdi negara penegak norma hingga ditemukan bukti permulaan nan cukup sebelum dikembangkan menjadi perkara TPPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," jelasnya.
Mahrus menjelaskan interogator dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika melakukan investigasi terhadap tindak pidana asal. Setelah bukti permulaan nan cukup ditemukan, investigasi TPPU kemudian dapat digabungkan dengan tindak pidana asal berasas Pasal 75 UU TPPU.
Menurutnya, bangunan tersebut juga menegaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime, sehingga tempus tindak pidana asal kudu lebih dulu daripada TPPU.
Mahrus menambahkan, investigasi TPPU tanpa terlebih dulu melakukan investigasi tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
"Pasti dilakukan investigasi tindak pidana asal dulu. Baru dari investigasi tindak pidana asal rupanya ditemukan minimal dua perangkat bukti," ujarnya.
Bahkan, Mahrus menegaskan satu surat perintah investigasi nan sejak awal langsung memuat investigasi tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan.
"Tetap tidak boleh lantaran melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69," kata dia.
Sebelumnya Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA nan belum jelas alias dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan norma nan berlaku. Tim norma Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebut tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
"Dan investigasi TPPU tidak kudu menunggu terlebih dulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim norma Kejagung saat memberikan tanggapan.
Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara nan disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan norma lainnya.
Tim norma Kejagung juga mengaku heran lantaran Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.
Meskipun, kata Kejagung, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti-nya. Oleh karenanya, Kejagung menilai dalil Pemohon nan menyatakan predicate crime tidak jelas bertentangan dengan arsip nan justru diajukan dan dikutip sendiri oleh Pemohon.
"Perlu dipahami bahwa karakter TPPU berbeda dengan bangunan tindak pidana biasa. TPPU merupakan tindak pidana nan berangkaian dengan kekayaan kekayaan nan diketahui alias patut diduga merupakan hasil tindak pidana, termasuk nan berasal dari tindak pidana korupsi," jelasnya.
(tfq/isn)
19 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·