
Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan mengenai sah alias tidaknya, penetapan tersangka nan diajukan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah pada Jumat (28/8/2026). Rencananya, sidang digelar pukul 15.00 WIB.
Agenda sidang praperadilan Jilid II tersebut telah disampaikan pengadil praperadilan pada persidangan sebelumnya. Bahkan, pengadil sempat meminta semua pihak untuk tidak mengganggu independensinya dalam mengambil putusan atas praperadilan penetapan tersangka tersebut.
"Saat ini saya perlu menekankan kembali untuk jangan usik independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik," ujar pengadil tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki dalam persidangan, pada Rabu 26 Agustus 2026.
Dalam sidang praperadilan Jilid II sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah juga telah membacakan petitum permohonannya. Di antaranya, meminta pengadil praperadilan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 nan diterbitkan terhadap Febrie tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
Kubu Febrie juga memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat dengan segala akibat hukumnya. Selain itu, mereka meminta Termohon diperintahkan segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·