Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak Lagi, Status Tersangka TPPU Sah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Richard Edwin Basoeki menolak Praperadilan nan diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim Edwin menegaskan penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan dilakukan tim 9 hingga penahanan terhadap Febrie sah secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan, pada Jumat (28/8).

Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 telah memuat rangkaian perbuatan Febrie dilakukan sejak 2018-2026.

Hakim menyatakan penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi perkara sehingga bukan ranah dari praperadilan.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus nan sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujarnya.

Karenanya, Hakim mengatakan dalil soal trading in influence nan dipersoalkan Febrie menjadi ranah pembuktian perkara pokok.

Ia menegaskan praperadilan tidak boleh menyatakan perbuatan tersebut terbukti, tetapi juga tidak dapat membatalkan penetapan tersangka hanya dengan menarik satu istilah deskriptif keluar dari keseluruhan bangunan surat.

Selain itu, Hakim menilai Kejagung telah menemukan minimal dua perangkat bukti nan sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU.

Namun, pengadil menyatakan apakah dugaan korupsi nan menjadi pidana asal dan kebenaran aliran TPPU merupakan materi pembuktian pokok perkara.

"Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua perangkat bukti nan mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, kekayaan kekayaan serta keterlibatan Pemohon," kata hakim.

Selanjutnya, Hakim menyatakan penahanan Febrie telah memenuhi persyaratan objektif mengenai ancaman pidana nan disangkakan dalam dugaan tindak pidana nan dilakukan Febrie sesuai ketentuan Pasal 100 ayat 1 KUHAP.

Ia menyatakan salah satu argumen penahanan Febrie adalah adanya info alias keterangan dalam pemeriksaan nan menurut interogator tidak bersesuaian dengan kebenaran nan telah ditemukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, arsip dan perangkat bukti lainnya.

Namun, pengadil menyatakan praperadilan tidak menilai apakah keterangan nan disampaikan Febrie sesuai fakta, melainkan hanya menilai legalitas surat penahanan. Hakim menyatakan surat penahanan Febrie juga menyebut pemenuhan dua perangkat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

"Menimbang, bahwa pengadil hanya menilai bahwa dasar nan digunakan interogator untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori argumen penahanan nan memang dikenal secara definitif oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP," kata hakim.

(tfq/wis)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional