Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar, Kuasa Hukum: Tak Sesuai Fakta di Praperadilan

Sedang Trending 58 menit yang lalu

 Tak Sesuai Fakta di Praperadilan

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.

JAKARTA - Kuasa norma Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah dugaan bahwa kliennya menerima duit sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian mengenai kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Febri menegaskan berita nan beredar tersebut tidak sesuai dengan kebenaran nan dibacakan oleh pengadil praperadilan.

"Tan Kian memberikan duit kepada seorang berjulukan Feri, dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan duit kepada FA," ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/8/2026).

Menurut Febri, keterangan tersebut tetap merupakan klaim satu pihak dari Tan Kian. Lebih jauh, pengadil praperadilan juga telah menegaskan tidak menguji materi nan sudah masuk dalam pokok perkara.

"Hakim secara tegas mengatakan tidak menyimpulkan perihal itu dan menyatakannya masuk ranah pokok perkara. Jadi silakan diuji saja kelak pada persidangan pokok perkara," tegasnya.

Sebelumnya, pengadil tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak permohonan praperadilan nan diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengenai penyitaan dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (27/8/2026). Dengan putusan tersebut, penyitaan nan dilakukan oleh pihak kepolisian dinyatakan tetap sah sesuai patokan hukum.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak permohonan Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar pengadil Richard saat membacakan amar putusan di persidangan.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com