Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus di PN Jaksel

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan agenda sidang perdana dua gugatan praperadilan nan diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Sidang tersebut bakal digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Gugatan praperadilan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Gugatan tersebut diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung. Isinya, mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan.

“Tanggal Sidang, Selasa, 18 Agustus 2026,” tulis laman SIPP PN Jaksel, dikutip pada Kamis (6/8).

Sementara itu, gugatan praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Gugatan tersebut diajukan Febrie Adriansyah terhadap Kejagung meminta agar dibebaskan dari Rutan KPK.

“Tanggal Sidang, Rabu, 19 Agustus 2026,” tulis SIPP PN Jaksel.

Tim Advokat eks Jampidus Febrie Adriansyah mendaftarkan Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Tim kuasa norma Febrie meminta PN Jaksel menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan nan dilakukan di rumah Febrie di area Sentul City, Kabupaten Bogor, tidak sah.

Dalam penggeledahan tersebut, interogator menyita sejumlah peralatan bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram dan sejumlah duit tunai.

Kuasa norma Febrie, Massagus Farizi sebelumnya mengatakan proses upaya paksa menjadi salah satu aspek nan bakal diuji dalam praperadilan

“Yang kita uji di sini adalah formil acara, bukan materi,” kata Massagus saat dikonfirmasi wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Ia mengatakan, pihaknya bakal menguji apakah beragam tindakan dalam proses investigasi telah dilakukan sesuai ketentuan norma acara.

Selain mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan, tim kuasa norma juga meminta pengadil menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026 tidak sah.

Berikut petitum komplit gugatan itu:

134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan nan diajukan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 nan diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak sah, batal demi norma dan abnormal norma sebagai dasar penyelenggaraan tindakan upaya paksa terhadap Pemohon;

3. Menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya nan dilakukan Termohon I dan didampingi Termohon II terhadap rumah family Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada malam hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan awal hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat;

4. Menyatakan tindakan penyitaan atas barang-barang nan dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah family Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat;

5. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 nan diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat;

6. Menyatakan tindakan pencegahan (pencekalan) oleh Termohon I terhadap Pemohon untuk berjalan ke luar wilayah Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari berasas Surat Nomor: B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 11 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat;

7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan nan diterbitkan oleh Turut Termohon, ialah Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, lantaran merupakan tindakan turunan (derivative action) dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka atas diri Pemohon nan tidak sah dalam perkara a quo;

8. Menyatakan Surat Panggilan Nomor: SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 nan diterbitkan Turut Termohon terhadap Pemohon, nan bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa nan tidak sah dalam perkara a quo, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat;

9. Menyatakan seluruh barang, dokumen, dan/atau info nan diperoleh dari upaya paksa penggeledahan dan upaya paksa penyitaan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Juli 2026 di letak Jl. Parahyangan Golf No. 2 sampai 4, RT 3/RW 8, Cijayanti, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat, Kode Pos 16810 merupakan perangkat bukti nan diperoleh secara tidak sah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai perangkat bukti oleh Termohon I maupun Turut Termohon dalam pemeriksaan perkara, baik dalam perkara nan sedang melangkah ataupun perkara nan bakal diproses kemudian hari nan dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dan Turut Termohon sesuai Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

10. Menyatakan seluruh tindakan norma lanjutan nan semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I nan tidak sah a quo, baik nan telah maupun nan bakal dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan norma mengikat;

11. Memerintahkan Turut Termohon untuk menghentikan seluruh tindakan investigasi dan tindakan norma lanjutan terhadap Pemohon nan bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa nan tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya;

12. Memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh peralatan milik Pemohon dan keluarganya nan diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan;

13. Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula;

14. Membebankan biaya perkara nan timbul dalam permohonan ini kepada negara.

Atau

Apabila nan Mulia Hakim Praperadilan beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Penetapan Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026, tentang Penetapan Tersangka atas nama Febrie Adriansyah (PEMOHON), nan diterbitkan oleh TERMOHON;

3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri PEMOHON, nan diterbitkan oleh TERMOHON;

4. Memerintahkan TERMOHON agar segera membebaskan dan mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan;

5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, Tanggal 20 Juli 2026, nan diterbitkan oleh TERMOHON;

6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan investigasi berasas Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, Tanggal 20 Juli 2026;

7. Menyatakan seluruh rangkaian tindakan lanjutan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON alias family PEMOHON nan diterbitkan berasas Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, Tanggal 20 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat dengan segala akibat hukumnya;

8. Menyatakan tidak sah segala keputusan alias penetapan maupun tindakan nan dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON nan berangkaian dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nan dikeluarkan oleh TERMOHON;

9. Memulihkan segala kewenangan norma PEMOHON terhadap tindakan-tindakan nan telah dilakukan oleh TERMOHON;

10. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Atau,

Apabila nan Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan