Polda Metro Jaya menetapkan Saepullah namalain SA (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51), nan jasadnya ditemukan di dalam karung di area Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Penyidik menjerat Saepullah dengan pasal pembunuhan berencana.
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, status Saepullah telah resmi dinaikkan menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan alias Pembunuhan pasal 459 dan alias 458 KUHP. Tersangka atas nama Saepullah," kata Dimitri kepada wartawan, Kamis (6/8).
Pasal 459 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup alias pidana mati. Sementara Pasal 458 KUHP mengatur pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sudah Berencana Merampok
Polisi menyebut hasil investigasi mengarah pada adanya unsur perencanaan dalam tindakan pembunuhan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga telah mempunyai niat untuk membunuh korban demi menguasai kekayaan bendanya.
"Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa lantaran pelaku mau melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai peralatan milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," katanya.
Kasus ini bermulai ketika Saepullah berkenalan dengan korban melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat berjumpa di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok, Kamis (23/7).
Dalam pertemuan itu kemudian terjadi cekcok. Polisi menyebut pelaku menusuk perut korban dan menggorok lehernya hingga tewas.
"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (5/8).
Setelah membunuh korban, Saepullah memutilasi jasad Kunaefi untuk menghilangkan jejak.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di area Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.
Pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya di wilayah Panimbang, Banten. Saepullah akhirnya ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (5/8) awal hari saat berupaya melarikan diri ke Pandeglang, Banten.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·