Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Soroti Keabsahan Pasal TPPU

Sedang Trending 24 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menyebut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ini wajib memakai Pasal 607 KUHP.

Hal itu disampaikan Mahrus saat dihadirkan kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Ia mengatakan ketentuan itu bertindak pasca pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mahrus menyebut dalam patokan itu ketentuan mengenai TPPU sudah diatur dalam Pasal 607 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika perbuatan TPPU dilakukan oleh pelaku setelah ada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka ketentuan nan digunakan adalah Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, alias c.

"Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka nan digunakan absolut Pasal 607 ayat 1 huruf a alias huruf b alias huruf c," ujarnya.

Ia menjelaskan kondisi berbeda bertindak andaikan TPPU terjadi sebelum ketentuan baru tersebut diberlakukan. Dalam perihal itu, dia menilai interogator kudu memandang prinsip lex favorio, ialah menggunakan ketentuan nan paling menguntungkan bagi terdakwa ketika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan.

Mahrus mengatakan setelah membandingkan ketentuan lama dengan Pasal 607 KUHP, perbedaan utama terdapat pada ancaman pidananya. UU TPPU mengatur ancaman hingga 20 tahun penjara, sementara Pasal 607 KUHP mengatur ancaman nan lebih rendah, ialah 15 tahun alias 5 tahun, berjuntai pada corak perbuatannya.

"Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah interogator itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU," ujarnya.

Dalam keterangannya, Mahrus juga menegaskan TPPU merupakan follow-up crime nan tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal alias predicate crime.

Menurut dia, interogator terlebih dulu kudu melakukan investigasi terhadap tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan nan cukup sebelum mengembangkan perkara TPPU.

"TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA nan belum jelas alias dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan norma nan berlaku. Tim norma Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebut tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

"Dan investigasi TPPU tidak kudu menunggu terlebih dulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim norma Kejagung saat memberikan tanggapan.

Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara nan disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan norma lainnya.

Tim norma Kejagung juga mengaku heran lantaran Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

Meskipun, kata Kejagung, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti-nya. Oleh karenanya, Kejagung menilai dalil Pemohon nan menyatakan predicate crime tidak jelas bertentangan dengan arsip nan justru diajukan dan dikutip sendiri oleh Pemohon.

"Perlu dipahami bahwa karakter TPPU berbeda dengan bangunan tindak pidana biasa. TPPU merupakan tindak pidana nan berangkaian dengan kekayaan kekayaan nan diketahui alias patut diduga merupakan hasil tindak pidana, termasuk nan berasal dari tindak pidana korupsi," jelasnya.

(tfq/dmi)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional