
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah.
JAKARTA - Ahli norma pidana, Mahrus Ali menyoroti penggunaan pasal tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam sidang praperadilan sah alias tidaknya penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026). Sebabnya, TPPU nan terjadi setelah tanggal 1 Januari 2026 wajib menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP, bukan lagi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU.
"Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka nan digunakan absolut Pasal 607 ayat 1 huruf a alias huruf b alias huruf c," ujar Mahrus dalam persidangan, Jumat (21/8/2026) malam.
Menurutnya, perubahan patokan tersebut kudu dilihat berasas tempus delicti alias waktu terjadinya tindak pidana. Jika TPPU dilakukan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka ketentuan nan digunakan adalah Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, alias c.
Dia menerangkan, persoalan berbeda bertindak andaikan TPPU terjadi sebelum ketentuan baru tersebut diberlakukan. Dalam kondisi itu, interogator kudu memandang prinsip lex favorio, ialah menggunakan ketentuan nan paling menguntungkan bagi terdakwa ketika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan.
Mahrus memaparkan, setelah membandingkan ketentuan lama dengan Pasal 607 KUHP, perbedaan utama terdapat pada ancaman pidananya. UU TPPU mengatur ancaman hingga 20 tahun penjara, sementara Pasal 607 KUHP mengatur ancaman nan lebih rendah, ialah 15 tahun alias 5 tahun, berjuntai pada corak perbuatannya.
"Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah interogator itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU," tuturnya.
Dalam keterangannya, Mahrus juga menegaskan TPPU merupakan follow-up crime nan tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal alias predicate crime. Penyidik terlebih dulu kudu melakukan investigasi terhadap tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan nan cukup sebelum mengembangkan perkara TPPU.
20 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·