Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan jumlah area Rukun Warga (RW) kumuh di Jakarta dari 445 RW pada 2017, sekarang menjadi 211 RW pada 2026.
"Jadi jika mau memandang sederhananya begini, 2017 jumlah RW kumuh itu 445. Dalam satu tahun pemerintahan saya dan lebih dikit lah ya, sekarang ini menjadi 211 RW," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Pramono tak menampik bahwa keberhasilan ini bukanlah hasil kerja instan, melainkan sebuah proses panjang dari pemerintah wilayah nan kudu terus dikawal secara konsisten ke depannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mau menyatakan bahwa itu semua adalah hasil dari apa nan kami lakukan, tetapi jika memandang perkembangan jumlah masyarakat bertambah, kemudian persoalan-persoalan lapangannya juga semakin kompleks, ada penurunan nyaris 52 persen lebih menurut saya sudah perihal nan luar biasa dan saya mensyukuri itu," ujarnya.
Senada dengan perihal tersebut, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti memastikan kecermatan penurunan nomor area kumuh tersebut melalui metodologi penggabungan pendataan lapangan dan gambaran satelit.
"Kami menggunakan dua pendekatan, pendekatan pendataan langsung di lapangan ditambah dengan kalibrasi melalui metodologi gambaran satelit," kata Amalia.
"Dari hasil pendataan nan kami lakukan tentunya total RW nan ada di DKI Jakarta adalah sebanyak 2.749 RW dan dari hasil pendataan terakhir nan dilakukan tahun 2025 dan kemudian finalisasi nomor di tahun 2026 maka nan teridentifikasi sebagai RW kumuh adalah 211 RW kumuh," sambungnya.
Amalia merinci kriteria apa saja nan dapat diklasifikasikan ke dalam kategori kumuh.
"Nah kriteria dari RT kumuh itu ada 11. Pertama adalah kepadatan penduduk, kedua kepadatan bangunan, ketiga bangunan gedung tempat tinggal, kemudian empat kondisi ventilasi dan pencahayaan gedung tempat tinggal, kelima tempat buang air besar, keenam langkah membuang sampah," ujarnya.
Selain keenam poin awal, kriteria kepantasan juga menyasar pada gelombang pengangkutan sampah, kondisi saluran air, prasarana jalan, pencahayaan jalan umum, hingga tata letak ruang bangunan.
"Jadi esensinya adalah kekumuhan dari suatu RT nan kemudian kelak kita agregasi menjadi RW kumuh, tidak hanya dilihat dari corak gedung dan kepadatan bangunannya saja dan kondisi kepantasan bangunan, tetapi juga dilihat dari kondisi akomodasi lingkungan dan sanitasi," ujar Amalia.
Amalia menambahkan bahwa sinergi pendataan antara BPS dan Pemprov DKI Jakarta tidak bakal berakhir sampai di sini.
Amalia berencana menindaklanjuti ribuan RW lainnya dengan sistem overlay gambaran satelit terkini untuk memastikan validitas standar kepantasan permukiman warga.
"BPS dengan DKI Jakarta bakal melanjutkan kerjasama nan baik ini dan kami bakal melanjutkannya dengan melakukan ada 1.904 RW nan kemudian bakal kami overlay dengan hasil gambaran satelit untuk memastikan mana-mana RW nan juga tetap perlu untuk dilakukan verifikasi," katanya.
(yoa/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·