Pramono: Program Pilah Sampah di Jakarta Dimulai Minggu 10 Mei

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berkomitmen untuk melakukan pembenahan dengan mewajibkan penduduk Jakarta memilah sampah menjadi empat kategori. Pramono mengatakan pemilahan sampah tersebut diberlakukan mulai hari Minggu, 10 Mei.

"Rekan-rekan sekalian, besok tanggal 10 Jakarta bakal memulai program nan secara resmi pemilahan sampah dan ini menjadi aktivitas masif lantaran memang nyaris 50 persen sampah kita itu sebenarnya sampah organik," ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI, Kamis (7/5/2026).

Pramono mencontohkan, pengelolaan sampah di Kramat Jati, Jakarta Timur diizinkan untuk dikelola secara langsung. Pengelolaan sampah juga diizinkan agar penduduk mempunyai perangkat transportasi dalam pengolahannya untuk mengatasi persoalan sampah di Jakarta.

"Dulu seperti contoh di Kramat Jati tidak diizinkan untuk dikelola secara langsung, sekarang saya izinkan. Bahkan pengelolaan bisa di lapangan, mereka bisa mempunyai perangkat transportasi sendiri dan perangkat pengolahan sendiri. Sehingga dengan demikian mudah-mudahan ini bakal membikin Jakarta segera bisa mengatasi persoalan sampah," jelasnya.

Pramono menjelaskan akibat longsor di TPST Bantargebang, Bekasi berakibat untuk Jakarta. Namun, dia menjelaskan persoalan tersebut saat ini sudah tertangani.

"Memang akibat dari longsor Bantargebang sampai hari ini tetap terasa, tetapi sudah relatif tertangani lantaran di beberapa titik sudah bisa kita atasi," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan ini mewajibkan seluruh penduduk Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori.

Dilihat detikcom dalam Ingub tersebut pada Rabu (6/5), pemilahan sampah dilakukan berasas empat jenis, ialah sampah organik, anorganik, bahan rawan dan berbisa (B3), serta residu. Masing-masing jenis sampah mempunyai sistem pengolahan lanjutan nan berbeda.

Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, alias biodigester. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah alias didaur ulang.

Adapun sampah B3, seperti baterai, lampu, dan limbah rawan lainnya, wajib ditangani secara unik dan dibawa ke TPSB3. Sedangkan residu merupakan sisa sampah nan tidak dapat diolah lebih lanjut dan bakal dibawa ke tempat pemrosesan akhir seperti RDF maupun PLTSa.

Ingub ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah kudu dilakukan sejak dari sumber, ialah rumah tangga, perkantoran, hingga area usaha. Tak hanya itu, peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun penduduk (RW) turut diperkuat.

Lurah diminta memastikan seluruh penduduk melakukan pemilahan sampah, sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan. Bahkan, dalam patokan tersebut, pengurus RW dapat menerapkan hukuman administratif kepada penduduk nan tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.

Sanksi diberikan berasas hasil musyawarah di tingkat RW. Sebaliknya, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah nan sukses menerapkan pemilahan sampah secara maksimal.

"Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW nan telah sukses mencapai pemilahan 100 persen sesuai dengan ketentuan nan berlaku," tulis Ingub tersebut.

Selain masyarakat, tanggungjawab serupa juga bertindak bagi perkantoran, pelaku usaha, hingga pengelola area seperti hotel, restoran, dan apartemen. Mereka diminta menyediakan akomodasi pengolahan sampah berdikari agar sampah nan keluar hanya berupa residu.

Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup juga bakal melakukan pengawasan ketat, termasuk memastikan sampah nan diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah.

(dvp/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News