Beredar video di media sosial memperlihatkan tindakan emak-emak berboncengan menggunakan sepeda motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Emak-emak itu mengangkut sebuah motor listrik dengan sepeda motornya.
Momen ini direkam oleh salah satu pengguna jalan lain nan melaju tepat di belakang emak-emak itu. Terlihat, motor listrik itu diletakkan di antara pengemudi motor dengan emak-emak itu. Motor listrik itu terus dipegangi agar tidak terjatuh.
Terkait kejadian ini, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengatakan pihaknya telah menindaklanjutinya. Menurut dia, emak-emak itu telah mendatangi Polrestabes Makassar dan diberikan hukuman tilang.
"Sudah datang (pemotor itu). Diberikan hukuman tilang," kata Wahid kepada wartawan, Rabu (13/5).
Mau Perbaiki Motor Listrik
Ia mengatakan, sosok nan mengangkut motor listrik itu berjulukan Nurhidayah Idrus. Dia posisinya adalah orang nan dibonceng. Menurut Wahid, peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/5) lalu.
"Jadi kejadiannya hari Rabu di Jalan Veteran," sebutnya.
Wahid menjelaskan, tindakan itu terpaksa dilakukan Nurhidayah lantaran motor listrik miliknya rusak. Sehingga, dia hendak membawanya ke tokonya.
"Motor listrik itu rusak mau dibawa ke dealer-nya. Jadi, diangkut pakai motor. Motor listrik itu diambil dari rumahnya lampau dibawa ke dealer-nya," jelas Wahid.
Minta Maaf
Setelah videonya viral, Nurhidayah kemudian berinisiatif mendatangi Sat Lantas Polrestabes Makassar. Ia datang minta maaf dan diberikan hukuman tilang.
"Saya Nurhidayah Idrus biasa dipanggil Nurhidayah, minta maaf atas tindakan nan baru-baru ini viral mengenai motor nan dibawa di atas motor. Dan saya sadar perbuatan saya kurang tepat dan sebagaimana mestinya," kata Nurhidayah dalam video.
Ia mengaku tak menyangka aksinya bakal viral di media sosial. Dia juga mengatakan jika aksinya membawa motor listrik atas inisiatif sendiri.
"Saya dengan inisiatif sendiri datang ke Polrestabes Makassar, bagian Satuan Lalu Lintas untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sekaligus siap menerima akibat dari Satuan Lalu Lintas gimana pun sanksi-sanksi nan diberikan," jelasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·