
Pramono Bakal Atur Naming Rights Halte untuk Parpol di Jakarta, Syaratnya Tak Ganggu Estetika (Danandaya)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bakal mengatur lebih rinci skema naming right alias kewenangan penamaan partai politik (parpol) untuk halte di Jakarta. Wacana penamaan halte oleh parpol belakangan ramai diperbincangkan publik.
"Saudara-saudara sekalian, naming rights ini tentunya kelak kita buat patokan nan lebih rinci dan detail," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
Sebagai Kota Global, Jakarta tentunya bakal membuka diri terhadap beberapa hal, termasuk kerja sama dengan parpol melalui sistem naming right di Halte.
"Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern, kudu membuka diri terhadap beragam hal," kata dia.
Namun, dia menegaskan, kesempatan penamaan Halte dengan nama parpol tidak boleh mengganggu estetika ruang publik di Ibu Kota.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·