
Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja saat May Day 2026, dari BSU hingga Perpres Ojol (Foto: Setpres)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja/buruh di beragam sektor.
Prabowo menyatakan bahwa kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja alias buruh. Prabowo pun menyampaikan sejumlah kebijakan nan menjadi “kado baru” bagi pekerja alias pekerja Indonesia pada May Day 2026.
“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan nan diambil oleh pemerintah nan saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan nan memihak seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Prabowo dikutip Sabtu (2/5/2026).
Kebijakan baru tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Di bagian ketenagakerjaan lainnya, Prabowo juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Pada kesempatan nan sama, Presiden menetapkan aktivis pekerja/buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Selain itu, pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan alih daya alias outsourcing nan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·