Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah Untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, nan diundangkan pada (11/3/2026).
Satgas ini mempunyai 4 tugas utama. Pertama, mengoordinasikan percepatan penyelenggaraan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nan meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berasas pengarahan Presiden.
Kedua, menetapkan langkah strategis nan terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan penyelenggaraan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
Ketiga, melakukan monitoring dan pertimbangan realisasi anggaran pendukung penyelenggaraan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
Keempat adalah menetapkan langkah penyelesaian persoalan strategis nan berkarakter terobosan secara sigap dan tepat dalam percepatan penyelenggaraan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
Kelima, melaksanakan tugas lainnya nan diberikan oleh Presiden. Satgas ini juga bertanggung jawab langsung di bawah presiden.
Adapun struktur keanggotaan Satgas ini dipimpin oleh Ketua I Menteri Koordinator bagian Perekonomian, Ketua II Menteri Sekretaris Negara, Wakil Ketua I Menteri Keuangan, Wakil Ketua II Menteri Investasi dan Hilirisasi, dan Wakil Ketua III Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sedangkan personil satgas terdiri dari 27 menteri dan kepala lemBaga, mulai Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, MenPANRB, Menteri ESDM, Menteri Pertanian, hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Nantinya dalam rangka membantu penyelenggaraan tugas, satgas bakal membentuk golongan kerja dan sekretariat. Strukturnya bakal ditetapkan oleh ketua I satgas, seperti nan tertuang dalam pasal 7.
Selain itu, satgas juga melaporkan penyelenggaraan tugasnya kepada presiden melalui ketua I secara berkala setiap 6 bulan alias sewaktu-waktu diperlukan. Di pasal 11 juga dijelaskan bahwa segala biaya nan diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsu berasal dari APBN masing-masing kementerian/lembaga, alias sumber lain nan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·