Prabowo Terbitkan 3 Aturan Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Beri Tugas ke Agrinas hingga Bulog

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Prabowo Terbitkan 3 Aturan Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Beri Tugas ke Agrinas hingga Bulog

Prabowo Terbitkan 3 Aturan Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Beri Tugas ke Agrinas hingga Bulog (Foto: Setpres)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tiga izin terbaru untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional sebagai salah satu fondasi untuk mewujudkan kemandirian bangsa.

Pertama, Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong sinergi pemerintah pusat dan wilayah guna mempercepat penyediaan prasarana pascapanen di wilayah Indonesia.

“Percepatan penyelenggaraan penyediaan prasarana pascapanen, perlu support kementerian/lembaga serta pemerintah wilayah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian halangan maupun permasalahan,” disebutkan dalam Perpres 14/2026 nan dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara nan dilihat Jumat (17/4/2026).

Dengan percepatan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan sewa penyimpanan dan mendorong pemerataan kesiapan prasarana paspacapanen di seluruh wilayah Indonesia.

“Dalam upaya mewujudkan Asta Cita kedua ialah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan melalui penyelenggaraan persediaan pangan pemerintah, mengurangi ketergantungan sewa gudang, dan pemerataan kesiapan prasarana pascapanen di seluruh wilayah Indonesia, serta dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu support penyediaan prasarana pascapanen di wilayah Indonesia,” disebutkan dalam peraturan ini.

Kedua, Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.

Dalam rangka pencapaian program prioritas nasional di bagian swasembada pangan nan memerlukan penguatan tata kelola dan kerjasama lintas pemangku kepentingan di bagian pertanian, melalui Inpres ini Presiden Prabowo Subianto memberikan petunjuk kepada Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Keuangan (Menkeu), Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).

“Mengambil langkah-langkah nan terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan kesiapan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan pengedaran pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkepanjangan melalui peran serta aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan,” disebutkan dalam Inpres.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com