
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menangani 124 kasus pelanggaran di pasar modal, finansial derivatif, dan bursa karbon. (Foto: Okezone.com/OJK)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menangani 124 kasus pelanggaran di pasar modal, finansial derivatif, dan bursa karbon hingga 7 Agustus 2026. Sebanyak 35 kasus telah selesai dan dikenakan sanksi, sementara sisanya tetap dalam proses pemeriksaan.
Deputi Komisioner Pengawasan Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK, Khoirul Muttaqien, mengatakan dari total kasus nan ditangani tersebut, OJK menjatuhkan hukuman denda dengan total Rp240,5 miliar terhadap pihak nan melanggar aturan.
"Pemeriksaan ini kita lakukan secara komprehensif, menyasar seluruh komponen pelaku industri, dari emiten, manajer investasi, pekerjaan penunjang, kemudian perusahaan pengaruh dan juga penyelenggara perdagangan karbon," ujarnya dalam aktivitas puncak peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia di Gedung BEI, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, dari total 124 kasus tersebut terdiri atas 27 kasus emiten dan perusahaan publik, satu kasus wakil perusahaan efek, dan paling banyak, ialah 79 kasus transaksi efek. Penegakan norma ini dinilai sebagai komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar sekaligus memberikan perlindungan bagi para penanammodal di pasar modal.
"Sanksi ini kita berikan mencakup beragam tingkat pelanggaran dan beragam ya, ada denda, ada peringatan alias perintah tertulis, kemudian ada pembekuan, kemudian pencabutan izin. Dari hukuman denda sendiri, total denda nan telah kita kenakan ada sekitar Rp240,5 miliar," tambahnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·