Prabowo Teken Perpres BNPT, Bentuk Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Prabowo Teken Perpres BNPT, Bentuk Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi

Prabowo Teken Perpres BNPT, Bentuk Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Perpres Nomor 9 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026.

Salinan Perpres nan dilihat Okezone Senin (4/5/2026), ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Pasal 7 nan berada di dalam Bab III soal organisasi, dijelaskan bahwa BNPT terdiri atas Ketua, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, dan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Kemudian, Pasal 14 dijelaskan, bahwa Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan penyelenggaraan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bagian kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Selanjut, Pasal 15 menjelaskan mengenai kegunaan Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi ialah untuk merumuskam kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bagian kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

"Koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi," demikian bunyi Pasal 15 poin b.

Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi juga bekerja untuk menyusunan teknis standardisasi kebijakan penanggulangan terorisme di bagian kontra radikalisasi, serta koordinasi dan penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat di bagian kesiapsiagaan nasional.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com