Prabowo Perintahkan Bahlil Cabut IUP Mangkrak Lebih dari 2 Tahun

Sedang Trending 54 menit yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |15:38 WIB

Prabowo Perintahkan Bahlil Cabut IUP Mangkrak Lebih dari 2 Tahun

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut izin upaya pertambangan (IUP) alias konsesi nan tidak menunjukkan aktivitas. (Foto: Okezone.com/Setpres)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut izin upaya pertambangan (IUP) alias konsesi nan tidak menunjukkan aktivitas nyata selama lebih dari dua tahun. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan mencegah izin pertambangan menjadi instrumen spekulasi.

Kepala Negara menyoroti tetap adanya konsesi nan dibiarkan tidak produktif selama bertahun-tahun meski telah memperoleh izin dari pemerintah.

“Saya beri petunjuk kepada Menteri ESDM, lebih dari dua tahun tidak ada aktivitas nyata, cabut,” tegas Prabowo, dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026). 

Prabowo menegaskan, pemerintah perlu lebih selektif dalam memberikan konsesi kepada pelaku usaha. Setiap pemegang izin kudu mempunyai keahlian dan kesungguhan untuk mengelola sumber daya alam agar memberikan faedah bagi negara dan masyarakat.

Ia menilai, sebagian pelaku upaya diduga hanya mengincar konsesi untuk kepentingan spekulasi, bukan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Setelah memperoleh izin, mereka tidak segera melakukan aktivitas operasional sehingga potensi sumber daya alam tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Masalahnya, banyak konsesi kita berikan, puluhan tahun tidak dikerjakan. Inilah nan sedang kita tertibkan,” ujar Prabowo.

Prabowo menegaskan, pemerintah tidak boleh sembarangan memberikan izin pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah pusat dan wilayah kudu memastikan bahwa setiap konsesi diberikan kepada pihak nan mempunyai kapabilitas untuk menjalankan aktivitas upaya secara nyata.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑