Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
AHY menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan nan sebelumnya memegang posisi tersebut saat menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Perubahan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta sigap Jakarta-Bandung. Aturan tersebut telah bertindak sejak diundangkan pada 12 Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan kegunaan kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih," tulis pertimbangan patokan tersebut, dikutip Senin (1/6/2026).
Selain ketua, susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung terdiri atas wakil ketua nan diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta personil diisi Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Lebih lanjut dijelaskan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung mempunyai tugas untuk menyepakati dan/atau menetapkan langkah nan perlu diambil untuk mengatasi bagian tanggungjawab perusahaan patungan dalam perihal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta sigap Jakarta-Bandung.
"Meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan dan/atau penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman nan diterima oleh perusahaan patungan," tulisnya.
Selain itu, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga bekerja menetapkan corak support Pemerintah nan dapat diberikan untuk mengatasi bagian tanggungjawab perusahaan patungan dalam perihal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta sigap Jakarta-Bandung.
"Meliputi rencana penyertaan modal negara kepada ketua konsorsium badan upaya milik negara untuk keperluan proyek kereta sigap antara Jakarta dan Bandung; pemberian penjaminan Pemerintah atas tanggungjawab ketua konsorsium badan upaya milik negara dalam perihal diperlukan untuk pemenuhan modal proyek kereta sigap antara Jakarta dan Bandung," jelasnya.
(ily/hns)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·