Kemendag Masih Pelajari Rencana AS Patok Tarif Baru 10% ke RI

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi usulan pengenaan tarif bea masuk baru 10% pemerintah Amerika Serikat (AS) pada peralatan impor dari 60 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini diumumkan instansi Perwakilan Dagang AS (US Trade Representative/USTR) menyusul temuan dari investigasi praktik perdagangan tidak setara Pasal 301 setelah kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dibatalkan Mahkamah Agung AS.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Johni Martha menyatakan pemerintah saat ini tengah mencermati secara serius mengenai usulan tarif tambahan tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga mempelajari secara menyeluruh substansi serta dampaknya kepada perdagangan Indonesia.

"Saat ini, Kemendag tetap mempelajari secara menyeluruh substansi usulan tersebut dan implikasinya terhadap perdagangan Indonesia," kata Johni kepada detikcom, Kamis (4/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Posisi Indonesia dinilai lebih beruntung dibandingkan beberapa negara mitra AS lainnya. Menurut USTR, Indonesia diakui dalam golongan negara nan dinilai telah mempunyai kerangka kebijakan maupun komitmen mengenai pencegahan masuknya peralatan impor nan diproduksi dengan kerja paksa.

Atas perihal itu, Indonesia diusulkan untuk dikenakan tarif tambahan (additional duties) sebesar 10%. Johni menjelaskan besaran ini merupakan kategori tarif tambahan terendah pada usulan tersebut.

Dalam golongan tarif terendah ini, Indonesia ditempatkan berbareng sejumlah mitra utama Amerika Serikat, seperti Kanada dan Uni Eropa, nan dinilai telah mempunyai langkah alias instrumen untuk melarang impor peralatan nan berangkaian dengan praktik kerja paksa. Sementara itu, negara nan dinilai belum mempunyai alias belum menerapkan kebijakan serupa secara efektif diusulkan untuk dikenakan tarif tambahan nan lebih tinggi, ialah sebesar 12,5%.

"Kemendag bakal terus mencermati perkembangan proses di USTR dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Setiap langkah nan diambil bakal mempertimbangkan efektivitas penerapan kebijakan, kepentingan nasional, serta keberlanjutan dan daya saing bumi upaya Indonesia," jelas Johni.

Tak hanya itu, Kemendag juga bakal terus memantau setiap dinamika perdagangan dunia dan memastikan agar industri dalam negeri tetap terjaga.

"Kemendag berkomitmen untuk senantiasa membuka akses pasar ke beragam negara tujuan ekspor, termasuk Amerika Serikat," tambah ia.

Sebelumnya, USTR bakal mengenakan bea masuk 10% mengenai dengan investigasi pada sektor ketenagakerjaan. Tarif tersebut bakal diberlakukan pada peralatan impor dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Haryo Limanseto pun telah angkat bicara. Ia mengatakan, pemerintah bakal mencermati pengumuman USTR.

"Merespons pengumuman USTR nan dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia bakal mengambil langkah-langkah nan disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," katanya dalam keterangan.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance