(DOK PPPA)
PUSAT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan 'Ruang Kolaborasi', sebuah wadah untuk memperkuat koordinasi dan sistem jasa rujukan bagi wanita dan anak korban kekerasan. Kegiatan nan berjalan di Aula Lantai 3 PPPA DKI Jakarta, Kamis (13/8), ini menjadi ruang berbareng bagi beragam pihak untuk memastikan korban memperoleh jasa nan terhubung, sesuai kebutuhan, dan berkelanjutan.
Kebutuhan terhadap jasa nan terpadu semakin krusial seiring dengan meningkatnya jumlah kasus kekerasan nan ditangani PPPA DKI Jakarta. Data menunjukkan, terdapat 1.682 kasus pada 2023, meningkat menjadi 2.041 kasus pada 2024 dan 2.269 kasus pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari hingga 12 Agustus 2026, sebanyak 1.560 kasus telah ditangani.
Kepala PPPA Provinsi DKI Jakarta, Rahayu Sri Rahmawati menyampaikan bahwa penanganan kekerasan terhadap wanita dan anak merupakan tanggung jawab berbareng nan memerlukan keterhubungan antarberbagai layanan. “Keberhasilan penanganan kasus tidak hanya diukur dari selesainya proses hukum, tetapi juga dari gimana kita memastikan korban mendapatkan jasa nan utuh, tidak terputus, tidak kudu berulang kali menceritakan pengalaman traumatisnya kepada banyak pihak, serta memperoleh pendampingan hingga proses pemulihan selesai,” ujar Rahayu.
Menurutnya, korban memerlukan sistem jasa nan tidak hanya sigap dan tepat, tetapi juga bisa menghadirkan rasa kondusif selama proses penanganan. Karena itu, Ruang Kolaborasi melibatkan beragam unsur, antara lain Kepolisian, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta lembaga dan mitra mengenai lainnya.
Melalui Ruang Kolaborasi, PPPA DKI Jakarta mendorong koordinasi nan lebih erat antarlembaga agar pemenuhan kewenangan korban dapat dilakukan secara menyeluruh. Pendekatan tersebut diarahkan untuk membangun jasa nan profesional, responsif, inklusif, dan berperspektif korban, sehingga wanita dan anak nan mengalami kekerasan dapat memperoleh perlindungan, keadilan, serta support untuk menjalani proses pemulihan.
Kegiatan ini diikuti sekitar 85 peserta nan terdiri atas perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Bidang Perlindungan Anak Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, tenaga ahli, serta tenaga pelayanan PPPA DKI Jakarta.
Dalam sesi penguatan sistem jasa rujukan, Endah Saraswati, S.Kep., Ns., dari Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak), menjelaskan sistem akses jasa pengobatan bagi korban kekerasan melalui Jamkesjak. Pemahaman tersebut krusial agar korban nan memerlukan pelayanan kesehatan dapat memperoleh rujukan dan penanganan sesuai kondisi serta kebutuhannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Bernard Tambunan, menyampaikan angan agar kerja sama antara Dinas Sosial dan PPPA DKI Jakarta terus diperkuat. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk memastikan kebutuhan rehabilitasi sosial dan jasa lanjutan bagi korban dapat terhubung dengan baik.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Nong Darol Mahmada mengapresiasi para tenaga jasa PPPA DKI Jakarta nan selama ini mendampingi wanita dan anak korban kekerasan. Ia juga menyampaikan bahwa beragam masukan mengenai penguatan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas jasa bakal diteruskan sebagai bahan tindak lanjut. “Ruang Kolaborasi menjadi krusial lantaran penanganan wanita dan anak korban kekerasan tidak dapat dilakukan sendiri. Kita memerlukan keterlibatan beragam pihak agar setiap korban mendapatkan jasa nan betul-betul dibutuhkan,” ujar Nong.
Peluncuran Ruang Kolaborasi diharapkan menjadi awal dari penguatan jejaring jasa nan tidak berakhir pada aktivitas seremonial. Lebih dari itu, ruang ini diharapkan dapat memastikan beragam jasa nan dibutuhkan korban saling terhubung, sehingga korban tidak perlu menghadapi proses penanganan seorang diri.
Melalui Ruang Kolaborasi, PPPA DKI Jakarta berkomitmen untuk terus membangun kerja sama dengan perangkat daerah, abdi negara penegak hukum, organisasi profesi, serta beragam mitra lainnya. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan jasa perlindungan wanita dan anak nan terpadu, berkelanjutan, dan berperspektif korban, dengan menempatkan keselamatan, kebutuhan, serta proses pemulihan korban sebagai bagian krusial dalam setiap tahapan layanan. (H-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·