Surabaya -
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjatuhkan hukuman skors kepada enam mahasiswa nan terlibat dalam kasus pelecehan seksual secara verbal melalui grup nan menyasar 26 mahasiswa dan pengajar di Fakultas Vokasi. Keputusan itu diambil setelah Unesa melakukan pemeriksaan internal.
"Hasil tersebut kemudian menjadi dasar bagi Satgas PPK untuk menyampaikan rekomendasi kepada Rektor Unesa sebagai bahan penetapan keputusan resmi," kata Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, dilansir detikJatim, Sabtu (15/8/2026).
Iman menjelaskan, hukuman nan dijatuhkan kepada keenam mahasiswa tersebut berbeda-beda, mulai dari skorsing selama satu hingga tiga semester. Unesa juga membatalkan dan mencabut pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) milik salah satu pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu pelaku diberi hukuman skors 3 semester, dua pelaku hukuman skors 2 semester dan tiga anak hukuman skors 1 semester," kata dia.
"Mereka juga diwajibkan mengikuti program pembinaan sebagai bagian dari proses disiplin dan rehabilitasi," imbuhnya.
Program pembinaan tersebut meliputi konseling wajib (mandatory counseling), pembinaan spiritual, serta penugasan nan diberikan oleh Satgas PPK sesuai dengan sistem nan berlaku. Menurut Iman, program itu bermaksud membantu para terlapor memahami akibat dari tindakan nan telah dilakukan.
"Tujuannya untuk membantu terlapor memahami akibat tindakan nan dilakukan, memperbaiki perilaku, serta membangun kembali pemahaman mengenai etika komunikasi, penghormatan terhadap sesama sivitas akademika, dan nilai-nilai kehidupan kampus nan berintegritas," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·