PPATK Ungkap Modus Baru Pencucian Uang: Pakai Deepfake, AI, hingga Game

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Ilustrasi pencucian uang. Foto: Vitalii Vodolazskyi/Shutterstock

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus baru pencucian duit nan mulai memanfaatkan teknologi mutakhir. Temuan ini muncul dalam Penilaian Risiko Nasional alias National Risk Assessment (NRA) 2026 nan dirilis Rabu (27/8).

Tiga NRA nan diluncurkan mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

Dalam NRA TPPU 2026, PPATK mengidentifikasi tiga golongan ancaman baru nan mengubah pola penyamaran duit hasil kejahatan.

Kelompok pertama berangkaian dengan aset kripto, ialah decentralized finance (DeFi), perpindahan aset lintas jaringan blockchain atau chain hopping, transaksi langsung antarpengguna, hingga penemuan aset finansial digital lainnya.

Dengan DeFi, seseorang bisa melakukan transaksi tanpa melalui perantara, seperti bank alias lembaga finansial konvensional. Sementara chain hopping berfaedah memindahkan aset mata uang digital melalui banyak dompet digital agar tak mudah dilacak.

Ilustrasi diagram pasar saham kripto. Foto: Shutterstock

Kemudian, golongan kedua menggunakan kepintaran buatan (AI) dalam melakukan pencucian uang. Salah satunya adalah membikin identitas tiruan menggunakan deepfake lampau digunakan untuk membuka rekening.

Dengan AI, seseorang juga bisa memindahkan biaya secara masif dan terkoordinasi. Cara ini dikenal dengan istilah Machine Payments Protocol (MPP).

Selain itu, ada pula golongan ketiga nan memanfaatkan game sebagai sarana pencucian uang. Para pelaku menggunakan peralatan virtual di dalam game untuk menyamarkan hasil kejahatan.

PPATK menegaskan temuan ini bukan berfaedah teknologi tersebut otomatis identik dengan kejahatan. Risiko muncul ketika kecepatan transaksi, anonimitas, otomatisasi, alias perpindahan lintas platform disalahgunakan untuk menyamarkan identitas, asal-usul dana, dan jejak transaksi.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemisah antara kejahatan konvensional dan kejahatan digital sekarang semakin kabur.

"Fragmentasi geopolitik, konflik, perkembangan teknologi digital, aset virtual, kepintaran artifisial, serta meningkatnya kejahatan lintas negara telah membikin pemisah antara kejahatan konvensional dan kejahatan digital semakin kabur. Inilah nan kudu dijawab oleh NRA Indonesia Tahun 2026," ujar Yusril dalam keterangannya.

Ia menekankan Indonesia kudu bergeser dari sekadar mengidentifikasi akibat menuju mengantisipasinya. Menurutnya, pendekatan reaktif berbasis pemantauan transaksi saja sudah tidak memadai.

Senada, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan NRA tidak boleh berakhir sebagai arsip di atas kertas. Hasil pemetaan akibat itu, kata dia, kudu menjadi dasar kebijakan, pengawasan, pelaporan, hingga penegakan hukum.

"Sebagai personil penuh FATF, Indonesia tidak punya pilihan selain terus menjaga standar tinggi dan membuktikan bahwa sistem kita betul-betul efektif," kata Ivan.

Selain ancaman berbasis teknologi, NRA TPPU 2026 juga tetap menempatkan korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi info alias scam sebagai kategori akibat domestik tertinggi.

Peluncuran NRA 2026 sekaligus menjadi bekal Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF pada 2029. Yusril menyebut periode 2026-2030 kudu menjadi fase transformasi dari sekadar kepatuhan menuju efektivitas nyata di lapangan.

"Ini adalah starting point baru. Kita kudu bergerak dari mengenali akibat menuju mengelola dan memitigasi risiko, membangun sistem nan bisa mendeteksi kejahatan lebih awal, memutus jaringan lebih cepat, mengejar aset lebih agresif, dan meningkatkan kerja sama lintas batas," tutup Yusril.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan